Bandar Jaringan Malaysia Ditangkap, Ribuan Narkoba Jenis Baru Ditemukan
Merdeka.com - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkotika jenis baru jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak. Dari ungkapan ini, polisi amankan dua tersangka berinisial SS dan ST yang ditangkap di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/2) sekira pukul 17.45 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan laporan masyarakat. Hingga akhirnya para tersangka berhasil tangkap.
"Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 9.000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe), kafein sama ketamin berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5)," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Pengungkapan narkotika jenis baru ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
"Keduanya diamankan sedang akan bertransaksi dengan SS dan ST di lobi rumah sakit," sambungnya.
Dari penangkapan itu, kedua tersangka juga menyimpan barang haram itu di area belakang parkiran. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.
"Dari keterangan kedua tersangka, kita kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Di tempat itulah, kita kembali menemukan 9.000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram," ujarnya.
Pengungkapan narkotika jenis baru ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City Jalan Gajah Mada, Taman Sari Jakarta Barat. Polisi Kembali menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Keduanya adalah R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka N yang berada di Malaysia.
"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," kata Argo.
Pengungkapan narkotika jenis baru ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya