Bandar judi koprok online kelas teri diciduk polisi saat beraksi
Merdeka.com - Roni (45), sehari-hari bekerja sebagai supir transportasi umum. Lantaran himpitan ekonomi, dia mencoba alih profesi menjadi bandar judi koprok online kecil-kecilan.
Resah dengan kelakuan Roni, warga sekitar melaporkan tindakan itu ke polisi. Roni menyebut sebagai judi online koprok. Mirip laiknya judi koprok pada umumnya, namun dadu yang dipakai Roni melalui aplikasi di telepon selular.
Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Ruddi Setyawan menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap anak buahnya, Sabtu (6/2) dini hari. "Kita menangkap pelaku pada hari Sabtu dini hari, dia sedang bersama empat temannya sedang main judi," kata Ruddi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (11/2).
-
Bagaimana juru parkir tersebut main judi online? Parahnya, permainan judi online tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin E-Parking yang seharusnya ia pakai untuk bekerja.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana kasino tempat pria itu bermain? Peristiwa itu terjadi di Marina Bay Sands Casino yang terkenal di Singapura pada 22 Juni.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
Pelaku tertangkap saat berada di pangkalan taksi di daerah CBD Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil judi online itu, pihak kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp 586 ribu dan mengamankan sebuah handphone milik Roni sebagai barang bukt.
"Saat kita interogasi, dia mengaku dapat ide itu dari aplikasi handphone, omsetnya lumayan. Sering pindah pindah pangkalan," kata Ruddi.
Akibat perbuatannya Roni terjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Baca Selengkapnyapihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaMobil itu disita dari 24 orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaSelama ini Indonesia kerap jadi sasaran utama para bandar judi online.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca Selengkapnya