Bandel, 34 Perusahaan di DKI Jakarta Dijatuhi Hukuman Pidana dan Administratif
Merdeka.com - Jumlah perusahaan non esensial dan non kritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.
Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5 Juli 2021 sampai 9 Juli 2021 sebanyak 35 perusahaan diduga melanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa yang dilakuin Qorry saat pandemi? 'Maret 2020, pandemi datang. Sebagai pramugari saya dirumahkan. Saat itu masih terima gaji penuh. Saya dirumahkan sampai Agustus 2020. Bulan November 2020, kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi,' cerita Qorry dikutip dari Dream.co.id, Kamis (31/8).
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Yusri kembali menyinggung salah satu poin yang pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diuraikan bahwa perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Tapi kenyataan masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.
"Padahal dia non esensial dan non kritikan sehingga tim turun bergerak," ujar dia.
Yusri menyebut, sebanyak 34 perusahaan dijatuhi hukuman admintratif dan pidana. Menurut dia, penanggung jawab perusahaan dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sampai dengan tadi malam sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut jenis-jenisnya adalah yang non esensial dan non kritikal," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca Selengkapnya