Banding Ditolak PT DKI, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Hapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya," jelas Hapsari.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy. Putusan ini terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Setelah diberikan waktu untuk berpikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.
"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza saat dihubungi, Senin (17/4).
Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa. "Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," ucapnya singkat.
Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
"Hari ini Senin, 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya