Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum

Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum Triwisaksana. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pelarangan motor melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat besok, Rabu (17/12). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai aturan ini terlalu terburu-buru.

Triwisaksana atau biasa disapa Sani ini mengungkapkan, belum adanya aturan hukum membuat pelarangan motor prematur. Karena belum ada peraturan daerah (Perda) untuk memberikan penindakan kepada pelanggar aturan tersebut.

"Emang gak ada dasar hukumnya gak ada sanksinya. Kalau masuk jalur Transjakarta baru ada. Harusnya di buat dulu aturannya," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta terlalu terburu-buru untuk menerapkan pelarangan motor. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk aturan tersebut.

"Kalau pergub gak bisa karena gak ada dasar hukumnya. Harus Perda kalau mau bisa kena sanksi," tegas Sani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi hukuman tilang tidak akan diberikan. Sebab sementara warga yang melanggar aturan akan diberi teguran.

"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).

Dia mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

Akbar menambahkan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," terangnya.

Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya.

"Sepengetahuan saya, Pergub No. 195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah ditandatangani Pak Gubernur dan tinggal diundangkan saja," jelas Akbar.

Lebih jelas Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menerangkan, pelarangan motor ini akan diuji coba hingga satu bulan. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, di dalam Pergub DKI No.195 tahun 2014, tidak diatur mengenai sanksi tilang kepada pelanggar. Walau demikian, dalam Pergub itu diatur mengenai tugas dan kewenangan Dishub DKI terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas ini.

"Dalam Pergub tidak diatur mengenai aturan soal denda, tapi tugas dan kewenangan kita," tegas Benjamin.

Benjamin menambahkan, sejauh ini, pihaknya di Dishub DKI telah memasang lebih dari 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalur larangan sepeda motor melintas. Rambu lalu lintas itu berupa larangan berbelok dan memasuki kawasan.

"Sudah kita pasang rambu-rambunya, kurang lebih ada 20-an," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pengemudi Motor Berknalpot Brong Tabrak Polisi
Viral Pengemudi Motor Berknalpot Brong Tabrak Polisi

Bermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Sahroni: Geng Motor ‘Sekolah Dasar’ Bagi Para Kriminal
Anggota DPR Sahroni: Geng Motor ‘Sekolah Dasar’ Bagi Para Kriminal

Polisi larang geng motor mendapatkan SKCK agar beri efek jera.

Baca Selengkapnya
Viral Pemotor Tak Pakai Helm Lawan Arah Melaju Kencang di Jalan Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi
Viral Pemotor Tak Pakai Helm Lawan Arah Melaju Kencang di Jalan Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi

Pemotor lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed pada Rabu (19/6/2024).

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Pakai Helm Pertama Kali di Indonesia, Siapa Kapolrinya?
Aturan Wajib Pakai Helm Pertama Kali di Indonesia, Siapa Kapolrinya?

Padahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.

Baca Selengkapnya
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi

Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Jengkel Pemotor Berpelat Dinas Polri Lewat JLNT Casablanca Disetop Polisi Tanpa Ditilang
Viral Warga Jengkel Pemotor Berpelat Dinas Polri Lewat JLNT Casablanca Disetop Polisi Tanpa Ditilang

Masyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Tindak Tegas Orang Tua yang Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Polisi Diminta Tindak Tegas Orang Tua yang Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Peran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

Baca Selengkapnya