Bang Sani: Larangan motor lintas di HI tak punya dasar hukum
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pelarangan motor melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat besok, Rabu (17/12). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai aturan ini terlalu terburu-buru.
Triwisaksana atau biasa disapa Sani ini mengungkapkan, belum adanya aturan hukum membuat pelarangan motor prematur. Karena belum ada peraturan daerah (Perda) untuk memberikan penindakan kepada pelanggar aturan tersebut.
"Emang gak ada dasar hukumnya gak ada sanksinya. Kalau masuk jalur Transjakarta baru ada. Harusnya di buat dulu aturannya," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Siapa yang belok tanpa memberi lampu sein? Zulhas menyebut Cak Imin seakan-akan belok tanpa memberi lampu sein. 'Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing. Cuma kemarin tuh kita kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya nggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini belok nggak ngasih-ngasih sein,'
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta terlalu terburu-buru untuk menerapkan pelarangan motor. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk aturan tersebut.
"Kalau pergub gak bisa karena gak ada dasar hukumnya. Harus Perda kalau mau bisa kena sanksi," tegas Sani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi hukuman tilang tidak akan diberikan. Sebab sementara warga yang melanggar aturan akan diberi teguran.
"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Dia mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
Akbar menambahkan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas ini yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," terangnya.
Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi sanksi lainnya.
"Sepengetahuan saya, Pergub No. 195 tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah ditandatangani Pak Gubernur dan tinggal diundangkan saja," jelas Akbar.
Lebih jelas Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menerangkan, pelarangan motor ini akan diuji coba hingga satu bulan. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.
"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, di dalam Pergub DKI No.195 tahun 2014, tidak diatur mengenai sanksi tilang kepada pelanggar. Walau demikian, dalam Pergub itu diatur mengenai tugas dan kewenangan Dishub DKI terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas ini.
"Dalam Pergub tidak diatur mengenai aturan soal denda, tapi tugas dan kewenangan kita," tegas Benjamin.
Benjamin menambahkan, sejauh ini, pihaknya di Dishub DKI telah memasang lebih dari 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalur larangan sepeda motor melintas. Rambu lalu lintas itu berupa larangan berbelok dan memasuki kawasan.
"Sudah kita pasang rambu-rambunya, kurang lebih ada 20-an," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaPolisi larang geng motor mendapatkan SKCK agar beri efek jera.
Baca SelengkapnyaPemotor lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed pada Rabu (19/6/2024).
Baca SelengkapnyaPadahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaPeran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Baca Selengkapnya