Banyak angkutan tua, Ahok curiga Dishub nakal masih berkeliaran
Merdeka.com - Sebagai solusi mengurangi kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembatasan usia kendaraan. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan 2016, sembari menunggu ketersediaan moda transportasi umum yang layak.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda)-nya. Rencananya, kebijakan berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi.
"Bus tidak boleh lebih dari 10 tahun, itu salah. Bus itu 50 tahun juga boleh tergantung hasil KIR, uji kendaraan bermotornya. Bukan sekadar usia. Yang harus dibatasi itu justru adalah mobil pribadi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
Ahok, sapaannya, menduga, ada oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sengaja mempermainkan izin bus beroperasi. Sehingga pemilik bus menjadi bulan-bulanan mereka untuk merauk keuntungan.
"Dishub jangan-jangan ada oknum semua nih. Bus sengaja kasih 10 tahun supaya pemilik bus mau perpanjangan tiap tahun. Di atas 10 tahun boleh. Ada pasalnya, pasal upeti kasarnya begitu loh," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.
"Pembatasan kendaraan pribadi yang tua mobil pribadi enggak ada. Seluruh Jakarta pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kami langsung gak perpanjang STNK aja gampang. Kami permudah Anda mutasi ke daerah, kirim Belitung 20 tahun juga boleh," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAhok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya