Banyak masalah di balik perda zonasi, tapi Ahok ngotot reklamasi
Merdeka.com - Proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang selama ini dinilai melanggar aturan mengungkap fakta baru. Terendus praktik suap dalam pembahasan dua raperda soal reklamasi yang tengah dilakukan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Anggota DPRD DKI, M Sanusi. Sanusi menerima Rp 2 miliar lewat perantara pengembang PT Agung Podomoro Land. Agung Podomoro Land menjadi salah satu pengembang yang mendapatkan izin melakukan reklamasi Pulau G.
Temuan suap oleh KPK ini mengagetkan banyak pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Meskipun ditemukan ada keterangan dalam pembahasan raperda ini ternyata Ahok, sapaan Basuki, tetap memutuskan melanjutkan reklamasi dan tak ada moratorium.
-
Siapa yang protes panelis debat? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Siapa yang dinilai kurang sopan saat berdebat? Salah satu yang masih menjadi topik perbincangan adalah sikap calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kurang sopan dalam debat.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Padahal pascakasus ini terkuak ternyata ada permasalahan lain yang terjadi di lapangan. Salah satunya soal pendirian bangunan di Pulau C yang digarap PT Kapuk Naga Indah.
"Saya akan evaluasi P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) di Dinas Tata Kota," kata Ahok, sapaan Basuki. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Selasa (5/4).
Tak hanya itu, Ahok langsung buru-buru menyegel bangunan pulau C. Dia berdalih selama ini Pemprov DKI Jakarta baru mengeluarkan izin untuk reklamasi saja, bukan IMB (Izin Membangun Bangunan) di atas pulau tersebut.
"Itu kami segel. Jarang sekali kami bongkar kalau nunggu izin," ucapnya.
Lantas dia menyalahkan anak buahnya di Dinas Tata Kota atas berdirinya bangunan di Pulau C tersebut. Dipastikannya, beberapa bangunan banyak yang tidak sesuai dengan IMB. Sehingga semua pejabat di Dinas Tata Kota akan dievaluasi.
"Banyak di Jakarta yang bobol. Yang di Menteng juga akan kami segel. Orang P2B harus dievaluasi ini. Banyak sekali apartemen bangunnya kelebihan lantai," katanya.
"Kemarin ada apartemen ternyata kelebihan bangun dua lantai. Saya suruh potong. Mereka mau bayar denda KLB, saya bilang enggak bisa," tandasnya.
Beragam masalah yang belakangan diketahui terkait proyek reklamasi lagi-lagi tak membuat Ahok berpikir dua kali.
"Aku banyak kerjaan, enggak usah ngomong-ngomong itu lagi lah pusing aku. Kamu tanya saja sama teknisnya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4).
Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mengetahui soal reklamasi pantai utara Jakarta, bisa menanyakan ke Bappeda, Sekda, Biro Hukum serta Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Ahok pun menantang pihak yang tidak suka dengan kebijakannya untuk berdebat.
"Kalau gini tiap hari tidak akan selesai, si A ngomong si B ngomong," ujarnya
Pada pihak-pihak yang tak senang malah ditantangnya debat di Pengadilan.
"Reklamasi akan terus berjalan. Sudah ada undang-undangnya. Kalau ada yang enggak setuju, silakan ajukan gugatan ke PTUN," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, kemarin.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui izin reklamasi ada di tangannya meski dalam undang-udang pemerintah pusat yang berhak menentukan izin.
"Memang aturan itu dari pusat. Tapi dalam beberapa pasal disebutkan bisa didelegasikan ke gubernur. Nah kasus yang DKI itu dilimpahkan ke gubernur," jelas Ahok.
Lebih lanjut Ahok enggan membahas secara rinci soal aturan raperda. Kata dia, terlalu banyak unsur kepentingan politik dalam kasus itu terlebih menjelang pilkada 2017 mendatang.
"Terlalu banyak pahlawan kesiangan yang menumpang di isu ini," sindir Ahok.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama atau Ahok blak-blakan sejumlah masalah di ibukota Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaAhok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyindir penggusuran di Jakarta yang terjadi di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaSelain dua Kepala Desa, 14 warga lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam penyerangan warga Desa Ilepati ke Desa Bugalima itu.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya