Bar Hingga Spa di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Merdeka.com - Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5).
-
Kenapa libur Ramadan diterapkan? Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan libur sekolah, mulai dari jenjang dasar seperti HIS hingga sekolah menengah atas seperti HBS dan AMS.
-
Kapan libur Ramadan dimulai? Melansir dari museumkepresidenan.id, kebijakan libur selama bulan puasa sebelumnya telah diberlakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Kenapa libur Ramadhan 2025 diusulkan? Berdasarkan informasi yang beredar, tujuan dari libur penuh selama Ramadhan adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan.
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB. "Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Edy menyatakan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki Ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung. "Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari – April 2019, 8.451.071," jelasnya.
Dirazia Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, selama bulan Ramadhan akan terus mengawasi pelbagai tempat hiburan malam di ibu kota. Menurut dia, pengawasan itu guna memastikan penyelenggaraan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelanggaran jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.
"Sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat dihubungi.
Selain tempat hiburan, Arifin menyebut pihaknya akan merazia petasan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Petasan tidak boleh sesuai perda. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.
Sementara itu, Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arenapermainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1, hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB.
"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca Selengkapnya