Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bar Hingga Spa di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Bar Hingga Spa di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan Spa wajib tutup selama Ramadan. shutterstock

Merdeka.com - Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).

"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB. "Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Edy menyatakan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki Ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung. "Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari – April 2019, 8.451.071," jelasnya.

Dirazia Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, selama bulan Ramadhan akan terus mengawasi pelbagai tempat hiburan malam di ibu kota. Menurut dia, pengawasan itu guna memastikan penyelenggaraan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelanggaran jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.

"Sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat dihubungi.

Selain tempat hiburan, Arifin menyebut pihaknya akan merazia petasan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Petasan tidak boleh sesuai perda. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.

Sementara itu, Jelang datangnya Ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arenapermainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).

"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1, hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama Ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB.

"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya