Bayi 6 bulan diajak mengemis, dikasih obat penenang agar tak nangis
Merdeka.com - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak yang terjaring dalam razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Blok M. Dua tersangka baru ini diketahui sepasang kekasih dengan nama ER (17) dan SM (18).
"Saat ini kami menetapkan ada 4 tersangka dari kasus ini. Setelah melakukan pendalaman pada korban yang diamankan ternyata ada dua lagi yang juga tersangka karena memanfaatkan bayi untuk dieksploitasi. Sehingga kita lakukan dua orang lagi sebagai tersangka," tutur Kombes Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Saat diamankan, tersangka SM tengah menggendong seorang bayi bernama Bonbon yang baru berusia 6 bulan. Dari pengakuan SM, setiap harinya Bonbon diberikan obat penenang agar tidak menangis selama diajak mengemis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Siapa yang disebut sebagai pasangan kekasih? Meskipun Aditya Suryo dan pasangannya, Nessa Salvyana, sudah berusia 30 tahun, keduanya tetap terlihat awet muda. Aditya Suryo dan istrinya masih sering disebut sebagai pasangan kekasih.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Dari pendataan ditemukan 1orang korban bayi usia 6 bulan. Pada saat praktik oleh orang yang dibawa obat diberikan obat penenang supaya tenang," jelas Kombes Wahyu.
Dari pengakuan tersangka, Bonbon setiap hari dipaksa menelan obat penenang dua kali sehari setiap pagi dan sore. Jenis obat yang digunakan bonbon bernama riklona clonazeplam. Belakangan diketahui obat ini tidak dijual bebas di apotek. Untuk mendapatkannya pun harus menggunakan resep obat dari psikiater.
"Satu butir itu dibagi 4. Dikasih ke bayi itu satu perempatnya. Jadi satu butir bisa digunakan untuk dua hari," tambah dia.
Saat ini, bayi malang Bonbon tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Pusat. Dua anak-anak lainnya yang menjadi korban sudah dipindahkan ke rumah aman dinas sosial di Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur untuk mendapatkan pengamanan.
Sementara itu akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini berawal dari postingan Instagram dengan akun @linggra.k.
Baca SelengkapnyaPerkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.
Baca SelengkapnyaBapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, N juga dijerat dengan pasal berlapis yakni berkaitan dengan UU PKDRT dan UU Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya