Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayi 6 bulan diajak mengemis, dikasih obat penenang agar tak nangis

Bayi 6 bulan diajak mengemis, dikasih obat penenang agar tak nangis Ilustrasi Pengemis. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak yang terjaring dalam razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Blok M. Dua tersangka baru ini diketahui sepasang kekasih dengan nama ER (17) dan SM (18).

"Saat ini kami menetapkan ada 4 tersangka dari kasus ini. Setelah melakukan pendalaman pada korban yang diamankan ternyata ada dua lagi yang juga tersangka karena memanfaatkan bayi untuk dieksploitasi. Sehingga kita lakukan dua orang lagi sebagai tersangka," tutur Kombes Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Saat diamankan, tersangka SM tengah menggendong seorang bayi bernama Bonbon yang baru berusia 6 bulan. Dari pengakuan SM, setiap harinya Bonbon diberikan obat penenang agar tidak menangis selama diajak mengemis.

"Dari pendataan ditemukan 1orang korban bayi usia 6 bulan. Pada saat praktik oleh orang yang dibawa obat diberikan obat penenang supaya tenang," jelas Kombes Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, Bonbon setiap hari dipaksa menelan obat penenang dua kali sehari setiap pagi dan sore. Jenis obat yang digunakan bonbon bernama riklona clonazeplam. Belakangan diketahui obat ini tidak dijual bebas di apotek. Untuk mendapatkannya pun harus menggunakan resep obat dari psikiater.

"Satu butir itu dibagi 4. Dikasih ke bayi itu satu perempatnya. Jadi satu butir bisa digunakan untuk dua hari," tambah dia.

Saat ini, bayi malang Bonbon tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Pusat. Dua anak-anak lainnya yang menjadi korban sudah dipindahkan ke rumah aman dinas sosial di Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur untuk mendapatkan pengamanan.

Sementara itu akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Buron, Pasutri yang Culik Bayi di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap
Sempat Buron, Pasutri yang Culik Bayi di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap

Kasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.

Baca Selengkapnya
Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang
Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang

VAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Pengasuh di Surabaya Cekoki Bayi Obat Keras Selama Satu Tahun
Pengasuh di Surabaya Cekoki Bayi Obat Keras Selama Satu Tahun

Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan Instagram dengan akun @linggra.k.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon

Perkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.

Baca Selengkapnya
Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas
Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas

Bapak Tega Lempar Anak Berusia 1,5 Bulan Hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Aniaya Bayi Berusia 14 Bulan Hingga Tewas, Orangtua Tiri Buang Mayat di Ember
Aniaya Bayi Berusia 14 Bulan Hingga Tewas, Orangtua Tiri Buang Mayat di Ember

Bayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Pengasuh yang Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Badan Hingga Alami Gangguan Hormon jadi Tersangka!
Pengasuh yang Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Badan Hingga Alami Gangguan Hormon jadi Tersangka!

Dalam kasus ini, N juga dijerat dengan pasal berlapis yakni berkaitan dengan UU PKDRT dan UU Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pengasuh Cekoki Bayi Obat Keras Agar Gemuk, Ternyata Biasa Dilakukan 'Babysitter'
Pengakuan Pengasuh Cekoki Bayi Obat Keras Agar Gemuk, Ternyata Biasa Dilakukan 'Babysitter'

Pelaku mengakui pada penyidik jika apa yang dilakukannya, yaitu memberikan obat jenis Deksametason dan Pronicy pada bayi adalah hal yang biasa dikalangan teman.

Baca Selengkapnya
Malu Hamil Duluan, Orang Tua Ini Tega Buang Bayi di Rumah Warga
Malu Hamil Duluan, Orang Tua Ini Tega Buang Bayi di Rumah Warga

Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.

Baca Selengkapnya
Paham Situasi Rumah, Seorang Pria di Depok Cabuli Anak Usia 6 dan 2 Tahun
Paham Situasi Rumah, Seorang Pria di Depok Cabuli Anak Usia 6 dan 2 Tahun

Tindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring

Para pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya