BBM naik, sopir angkot minta pemerintah keluarkan tarif baru
Merdeka.com - Sopir angkot di Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjerit dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dini hari tadi. Apalagi, kenaikan ini tak disesuaikan dengan tarif angkutan yang akan berlaku.
Yunus, sopir Angkutan Mikrolet 31 jurusan Kampung Melayu-Pondok Kelapa mengaku bingung harus menentukan tarif berapa kepada penumpang. Dia mengaku, belum berani menaikkan tarif sendiri tanpa menunggu harga yang ditetapkan pemerintah.
"Yah mau gimana lagi, bensin naik tapi ongkos enggak naik. Saya sih gak matokin naiknya, cuma saya bilang ke penumpang kurang nih bu atau pak, bensin naik sekarang," kata Yunus saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (18/11).
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Gimana cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas BBM? Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong implementasi peningkatan kualitas BBM, seraya membatasi penyaluran BBM subsidi dengan kandungan sulfur tinggi seperti Solar dan Pertalite.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Yunus melanjutkan, para penumpangnya sebagian tidak ada yang mengeluhkan dengan kenaikan tarif yang dilakukan Yunus. Yunus pun menerima berapa pun yang diberikan oleh penumpang.
"Kalau dikasih gopek (Rp 500) enggak apa-apa, dikasih seribu juga enggak apa-apa. Cuma tadi rata-rata pada ngasih seribu. Paling yang dari terminal-ke terminal dia kasih dua ribu," jelasnya.
Selain Yunus, Rokhmar, sopir Mikrolet 01 jurusan Kampung Melayu-Senen mengaku belum berani menaikkan tarif sebelum ada peraturan dari pemerintah.
"Bingung juga sih, dinaikkan kasihan penumpang. Enggak dinaikin uang makan kita berkurang. Saya harap pemerintah cepat mengeluarkan penyesuaian tarif, jangan lama-lama, kasihan kami rakyat kecil, cari makan aja susah," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaHarga beras saat ini tengah melonjak sebagai dampak dari kemarau panjang.
Baca SelengkapnyaCak Imin hanya akan memaksimalkan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaSaat ini harga beras kualitas premium rata-rata telah mencapai Rp18.000 per kilogram. Angka ini naik hingga 20 persen dari harga normal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaHarga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaSeharusnya alokasi subsidi BBM ditujukan pada sektor konsumen, bukan untuk produknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaSebelum SPBU dibuka antrean kendaraan pengantre sudah berjejer panjang, meskipun sudah dilakukan pembagian jalur antrean.
Baca Selengkapnya