Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah

Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang itu belum digelar lantaran masih menunggu hasil putusan pidana perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu menyeret Teddy Minahasa yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Namun ketika dikaitkan dengan sidang etik Ferdy Sambo yang bisa digelar sebelum putusan pidana selesai, Dedi mengatakan, kasus etik Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa berbeda. Dedi tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait perbedaan kasus tersebut.

"Beda casenya, jadi antara case Teddy Minahasa dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," ucap Dedi.

Menurut Dedi, setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Tidak bisa dibandingkan satu dengan perkara lainnya. Dedi menegaskan keputusan digelarnya sidang etik di tangan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan penafsiran dan pertanggungjawaban sendiri.

"Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer (Bharada E) begitu selesai langsung diumumkan," ujar dia.

Sidang Teddy Minahasa

Sekedar informasi bahwa sampai saat ini Irjen Teddy Minahasa masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai terdakwa perkara dugaan peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.

Adapun akibat kasus itu, pasal yang didakwakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk sidang etik Ferdy Sambo, majelis sidang KKEP menggelar sidang usai mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil dipecat secara tidak hormat (PTDH).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya