Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang itu belum digelar lantaran masih menunggu hasil putusan pidana perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu menyeret Teddy Minahasa yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Namun ketika dikaitkan dengan sidang etik Ferdy Sambo yang bisa digelar sebelum putusan pidana selesai, Dedi mengatakan, kasus etik Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa berbeda. Dedi tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait perbedaan kasus tersebut.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Beda casenya, jadi antara case Teddy Minahasa dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," ucap Dedi.
Menurut Dedi, setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Tidak bisa dibandingkan satu dengan perkara lainnya. Dedi menegaskan keputusan digelarnya sidang etik di tangan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan penafsiran dan pertanggungjawaban sendiri.
"Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer (Bharada E) begitu selesai langsung diumumkan," ujar dia.
Sidang Teddy Minahasa
Sekedar informasi bahwa sampai saat ini Irjen Teddy Minahasa masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai terdakwa perkara dugaan peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.
Adapun akibat kasus itu, pasal yang didakwakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk sidang etik Ferdy Sambo, majelis sidang KKEP menggelar sidang usai mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil dipecat secara tidak hormat (PTDH).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya