Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Aktifkan NIK Setelah Dibekukan Pemprov DKI

Begini Cara Aktifkan NIK Setelah Dibekukan Pemprov DKI e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Penonaktifan ini rencananya dilakukan pada Maret 2024 mendatang.

Hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang tak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

“Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret 2024 langsung kita nonaktifkan. Kita masih tahap sosialisasi, sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu. Ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak (untuk dinonaktifkan),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, warga yang ingin mengaktifkan NIK-nya kembali dapat langsung datang ke Disdukcapil DKI.

"Untuk mengaktifkan kembali enggak terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita," ujarnya.

Secara detil, berikut cara mengaktifkan NIK kembali setelah dibekukan oleh Disdukcapil.

1. Masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

2. Diterima petugas.Petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

3a. Pemohon mengajukan pindahJika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

3b. Pemohon tidak pindahJika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

4a. Data berhasil dipindahkan

4b. Posko pengaduanPetugas piket mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW.

5. PeninjauanMelakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

5a. Jika data tidak benarPelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini.

5b. Jika data benarLurah akan membuatkan surat kepada suku dinas untuk diaktifkan kembali.

6. PengaktifanSuku dinas kota/kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan.

7. Data berhasil diaktifkan

"Satu hari kita ajukan dan diaktifkan kembali," ujar Budi. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili

Disdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024

Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.

Baca Selengkapnya
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan

Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya

NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan

92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.

Baca Selengkapnya
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Baca Selengkapnya
Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus

Pemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari

Baca Selengkapnya
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!

PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya