Begini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menginformasikan cara daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dengan begitu, masyarakat tidak mampu atau masuk kategori miskin bisa dapat bantuan sosial (bansos).
Pendaftaran ini dibuka sejak 1 Februari 2022, akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang. Warga yang ingin masuk daftar DTKS dapat mengakses ke lama dtks.jakarta.go.id.
DTKS ini nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk menyalurkan bansos, baik APBD ataupun APBN. Adapun sejumlah bantuan yang diberikan Pemprov DKI seperti KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
-
Mengapa data penting untuk program penanggulangan kemiskinan? Data merupakan komponen utama dalam program penanggulangan kemiskinan. Tanpa data yang akurat, program-program penanggulangan kemiskinan akan berisiko besar tidak tepat sasaran.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Kenapa Kemensos melakukan perbaikan data DTKS? Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
Namun untuk daftar DTKS DKI Jakarta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat tersebut:
1. Pemegang KTP DKI Jakarta;
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD;
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar;
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek;
5. Rumah tangga tak memiliki mobil;
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id;
2. Klik ‘Buat Akun Pendaftaran’ bagi yang belum memiliki akun;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Pilih menu Pendaftaran;
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
6. Klik ‘Kirim’.
Sementara itu, cara untuk memeriksa status pendaftaran DTKS DKI Jakarta:
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id;
2. Klik menu Cek Status Pendaftaran;
3. Masukkan nomor NIK KTP;
4. Klik Cari.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id sendiri dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya untuk mendata para warga Ibu Kota yang membutuhkan. Pemprov DKI berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan.
Untuk itu, Pemprov DKI mengajak warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan. Nantinya setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaBansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaTerdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Baca SelengkapnyaBagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman, dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Baca Selengkapnya