Begini Cara Pengajuan STRP Untuk Pekerja Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa tugas utama KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.
Sedangkan untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.
STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaSTR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya