Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini ketatnya syarat calon independen yang mau maju di Pilgub DKI

Begini ketatnya syarat calon independen yang mau maju di Pilgub DKI Pilgub DKI 2017. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan menerima surat dukungan pengumpulan KTP dari pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen pada awal bulan Juli. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi terhadap KTP yang dikumpulkan tersebut secara dua tahap.

"Yaitu, verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan sebarannya harus tersebar lebih dari 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual, KPUD mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan," kata Sumarno di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).

Lebih lanjut, Sumarno menambahkan, KPUD DKI Jakarta mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti berapa bakal calon kepala daerah yang maju melalui dari jalur independen.

"Kami belum mengetahui berapa jumlah pastinya calon kepala daerah dari jalur perseorangan," ucapnya.

Yang pasti, tegas dia, bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen wajib mengumpulkan 532.213 KTP dukungan warga DKI Jakarta. KTP dukungan tersebut diserahkan ke KPUD pada bulan Juli.

Sumarno menjelaskan, penyerahan dukungan sengaja dilakukan lebih awal lantaran harus dilakukan verifikasi kembali. Baik itu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sejauh ini, bakal calon kepala daerah DKI Jakarta pada Pilgub 2017 yang maju melalui jalur independen baru Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bila Ahok ingin aman lolos sebagai calon gubernur, maka Teman Ahok harus mengumpulkan KTP dukungan minimal 532.213 KTP untuk lolos verifikasi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka

PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024

Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya