Begini Prosedur Mengurus Jenazah Covid-19 Sesuai Edaran Pemprov DKI Jakarta
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan pemulasaraan jenazah positif Covid-19. Termasuk untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3).
Kepala Seksi Data, Informasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian menyatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai panduan. "Bukan hanya petugas kesehatan tapi juga untuk melindungi keluarga dan tenaga non kesehatan (petugas kendaraan jenazah misalnya)," kata Verry saat dihubungi, Selasa (24/3).
-
Bagaimana sholat jenazah dilakukan? Sholat jenazah terdiri dari empat takbir, di mana setiap takbir diikuti oleh bacaan tertentu.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah.
-
Kenapa jenazah harus dimandikan? Setiap orang yang meninggal harus dimandikan dengan tujuan agar kembali kepada Allah dalam keadaan bersih dan suci.
-
Bagaimana tata cara sholat jenazah? Tata cara sholat jenazah yang pertama yakni diawali dengan niat. Niat ini bisa dilafalkan dalam hati atau diucapkan dengan bersamaan dilakukannya gerakan takbiratul ihram. Adapun bacaan mengenai sholat jenazah munfarid saat jenazah di depan kita berjenis kelamin laki-laki yakni sebagai berikut,أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىUshalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.
Prosedur tersebut harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk ke kantung jenazah.
Kemudian petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet dan sepatu tertutup yg tahan air. Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.
Selanjutnya untuk perlakuan terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat.
Kemudian jenazah di masukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
Lalu petualangan harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.
Selanjutnya, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaraan jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Bila akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan setalah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
Kemudian di ruang pemulasaraan atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Dan jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.
Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan. Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.
Jenazah akan diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman atau kremasi.
Saat proses penguburan atau kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaMemandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca Selengkapnya40 jemaah Indonesia tersebut tidak meninggal di satu tempat.
Baca SelengkapnyaMengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Oleh karena itu, penting untuk tahu bagaimana tata caranya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaDoa sholat jenazah dan tata caranya wajib diketahui oleh seluruh umat Muslim.
Baca Selengkapnya