Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Prosedur Mengurus Jenazah Covid-19 Sesuai Edaran Pemprov DKI Jakarta

Begini Prosedur Mengurus Jenazah Covid-19 Sesuai Edaran Pemprov DKI Jakarta Ruang isolasi pasien corona di RSUP Persahabatan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan pemulasaraan jenazah positif Covid-19. Termasuk untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3).

Kepala Seksi Data, Informasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian menyatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai panduan. "Bukan hanya petugas kesehatan tapi juga untuk melindungi keluarga dan tenaga non kesehatan (petugas kendaraan jenazah misalnya)," kata Verry saat dihubungi, Selasa (24/3).

Prosedur tersebut harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk ke kantung jenazah.

Kemudian petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet dan sepatu tertutup yg tahan air. Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.

Selanjutnya untuk perlakuan terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat.

Kemudian jenazah di masukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Lalu petualangan harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.

Selanjutnya, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaraan jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Bila akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan setalah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.

Kemudian di ruang pemulasaraan atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Dan jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.

Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan. Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.

Jenazah akan diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman atau kremasi.

Saat proses penguburan atau kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19

Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan

Pangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam, Pahami Urutan Langkahnya
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam, Pahami Urutan Langkahnya

Memandikan jenazah termasuk kewajiban bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Penyebab 40 Jemaah Haji Meninggal di Arafah dan Mina
Terungkap, Ini Penyebab 40 Jemaah Haji Meninggal di Arafah dan Mina

40 jemaah Indonesia tersebut tidak meninggal di satu tempat.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Mengurus Jenazah Lengkap dari Memandikan sampai Menguburkan
Tata Cara Mengurus Jenazah Lengkap dari Memandikan sampai Menguburkan

Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Oleh karena itu, penting untuk tahu bagaimana tata caranya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Sholat Jenazah Lengkap dengan Tata Caranya, Wajib Tahu
Bacaan Doa Sholat Jenazah Lengkap dengan Tata Caranya, Wajib Tahu

Doa sholat jenazah dan tata caranya wajib diketahui oleh seluruh umat Muslim.

Baca Selengkapnya