Bela Anies, Gerindra DKI bandingkan penutupan jalan di Kedubes Inggris
Merdeka.com - Ombudsman perwakilan DKI Jakarta mengungkap empat tindakan maladministrasi penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai Ombudsman harus bersikap adil.
Taufik menyarankan Ombudsman mengkaji secara matang tentang penutupan jalan di daerah lain. Contohnya di Kedubes Inggris, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi gini Ombudsman itu juga sebaiknya coba dong kaji penutupan Kedutaan Besar Inggris. Itu bertahun tahun tuh jalan ditutup. Ada enggak pendapat Ombudsman tentang itu? Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman," ujar Taufik saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa tengah malam (27/3).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana DPR bantu UMKM? Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
"Ini untuk kepentingan rakyat kecil kok Ombudsman malah lebih proaktif. Sekarang Kedutaan Besar Inggris untuk siapa?" tambahnya.
Menurut politisi Gerindra ini, apa yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar untuk memberdayakan pedagang kecil. Ia menilai hal tersebut bukan suatu pelanggaran. Taufik juga meminta Ombudsman melakukan kajian terhadap jalan lain yang ditutup.
"Enggak, melanggar enggak itu penutupan jalan kalau gitu? Bukan PKL ditempatkan, saya kira ditata PKL. Saya kira Ombudsman harus berkeadilan juga. Kalau ada yang kaya gitu harus sama dong dilakukan," tutur Taufik.
"Sekarang PKL mau ditata dimana oleh Ombudsman? Ini kan sementara, penataan sementara yang suatu saat saya kira akan ketemu yang permanen seperti apa. Mereka 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar kejar. Sekarang agak tenang yang lain ngejar," tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menilai Ombudsman belum bisa secara adil kepada pedagang kecil. Baginya, soal mencabut kebijakan Pemprov DKI adalah hal yang mudah dibanding memikirkan keadilan terhadap pedagang.
"Saya minta Ombudsman dulu berkeadilan. Soal itu soal gampang dah, kan soal berhentiin doang soal gampang, tapi soal berkeadilan bisa gak Ombudsman? kalo soal cabut gampang, sederhana itu," tandas Taufik.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkap empat tindakan maladministrasi penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang diserahkan kepada pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri di kantor Ombudsman, Senin (26/3).
Pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.
"Setidaknya ada empat maladministrasi yang kami temukan dalam penataan PKL di Tanah Abang," ungkap Dominikus saat konferensi pers.
Pertama, Ombudsman menyebut penataan tersebut telah merugikan para pedagang Blok G Tanah Abang, secara ekonomi. Hal itu tidak selaras dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Pergub DKI No. 266 Tahun 2016.
Konsep penataan ini juga dinilai terburu-buru karena Pemprov belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta Jalan PKL di DKI.
Berikutnya, Anies dinilai telah menyalahi prosedur lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro untuk mengalihkanfungsikan lahan. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 128 ayat (3) UU No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan jalan di luar untuk lalulintas harus seizin Polri.
Diskresi yang menjadi dasar Anies melakukan penataan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Serta mengabaikan Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKIJakarta 2030, dan Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Ombudsman menilai ada maladministrasi dengan pengabaian hukum.
"Hasil pemeriksaan Ombudsman ada beberapa hal tekait dengan diskresi menurut hemat kami tidak tepat," kata Dominokus.
Terakhir, Anies telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan alih fungsi jalan. Penutupan Jalan Jati Baru disebut telah melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, dan Perda DKI No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Anies juga dinilai melanggar hak pejalan kaki dalam mengunakan trotoar.
Kesimpulan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan. Terakhir Ombudsman DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya secara terbuka pada 20 Maret lalu.
Dalam laporan ini, Pemprov diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaAnies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaKritik ini muncul setelah Nabilah menerima banyak keluhan warga di daerah pemilihannya di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaCapres Anies mengkritik pemerintahan Jokowi yang banyak melakukan pembangunan infrastruktur jalan tapi berbayar (jalan tol).
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca Selengkapnya