Belajar dari Kasus McDonald's, Satpol PP DKI Minta Aturan PSBB Dipatuhi
Merdeka.com - Gerai McDonald’s di Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta mendapat teguran dari Satpol DKI Jakarta. Penyebabnya, restoran siap saji itu membuat acara seremonial penutupan gerai pada 10 Mei lalu.
Tak ingin kejadian seperti itu terulang kembali, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai virus Covid-19.
"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (21/5).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
Arifin juga meminta anggota masyarakat yang hadir untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker. Sebab pihaknya sulit melakukan pelacakan karena saat mengetahui ada massa berkumpul langsung dibubarkan.
"Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.
Isolasi mandiri minimal selama masa inkubasi 14 hari, katanya, sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain. Apalagi jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pascaacara tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pascakerumunan masyarakat yang ingin mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5) malam lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPedagang bernama Amin dipolisikan usai merekam dan mengunggah video petugas Dishub melarang berdagang di atas trotoar lantaran tidak diberi martabak.
Baca Selengkapnya