Belum terealisasi, sistem ERP terganjal revisi Pergub DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Pemprov DKI beralasan, penerapan ERP terkendala rencana revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemprov DKI mengubah Pasal 8 ayat 1 huruf c dalam pergub tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal ini dinilai bisa menimbulkan monopoli dalam hal penggunaan teknologi.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya kini tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi Pergub tersebut.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Siapa yang menyatakan ERP solusi kerugian MRT? Jokowi Sebut ERP Bisa Jadi Solusi Tutupi Kerugian MRT, Ini Respons Pemprov DKI Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pernyataan Presiden Jokowi menyebut electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
"Penyesuaian atas pergub yang memang diperlukan sesuai dengan pendapat atau masukan dari KPPU maupun kemudian dari Kominfo dan pihak lain yang sudah memberikan masukan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara semua pihak sehingga semua aspirasi dan masukan masih terus ditampung untuk kemudian dibahas bersama.
"Karena belum satu bahasa ya kita kan forum dan kalau ada yang tidak setuju ya sudah kita dengar pendapat masing-masing terutama ya mengenai teknologi ERP kita dengar dulu masukannya. Lebih kepada menampung aspirasi perlunya revisi atau penyesuaian Pergub," ujar Sumarsono.
Dirjen Otda Kemendagri ini mengatakan, nantinya pergub yang baru tidak boleh mencantumkan salah satu jenis teknologi. Namun harus bersifat umum sehingga teknologi yang lain bisa digunakan dan bisa mengikuti lelang. Dia mencontohkan ketika hendak melakukan lelang mobil, agar semua jenis bisa ikut maka tidak boleh mencantumkan salah satu merek mobil dalam peraturannya.
"Jadi dalam aturan lelang itu tidak boleh monopoli, contoh lelang pengadaan mobil tidak boleh ditulis salah satu merek jadi apapun bisa masuk, tapi kalau dibilang pengadaan mobil Honda CRV itu enggak boleh karena monopoli, cuma yang punya Honda CRV yang bisa masuk. Inilah yang kemudian kita perluas nanti, lelang ya itu untuk ERP jangan mencantumkan tekhnologi DSRC, sehingga teknologi apapun boleh ikut karena di luar itu (DSRC) juga ada teknologi lain. Ini memenuhi kaidah di antara persaingan yang sehat," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut ERP bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaWacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca Selengkapnya