Berdasarkan aturan, Monas tak boleh untuk kegiatan keagamaan
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan berdasarkan aturan dari Kantor Pengelola Monas, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan. Namun, ada pengecualian dengan beberapa pertimbangan seperti aksi Salat Jumat berjemaah 2 Desember 2016 lalu.
"Memang kebijakan umumnya saya kira emang untuk kegiatan rekreasi, untuk kesehatan dan lingkungan, itulah aturan dari kawasan Car Free Day termasuk Monas, saya kira kebijakan lokalnya adalah tidak boleh untuk kegiatan keagamaan. Kecuali untuk alasan yang diskresi, security nasional, makanya kemarin kok boleh untuk acara jumatan dan tablig akbar? Karena itu mempertimbangkan masalah sekuriti oleh pihak kepolisian," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Untuk diketahui, karena pertimbangan dari pada Salat Jumat yang rencananya mau diadakan di sepanjang Jalan Thamrin - Sudirman, akhirnya dialihkan ke Monas.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
-
Kenapa Makam Sunan Kalijaga di Tuban dilarang dipopulerkan? Pada masa orde baru makam ini dilarang dipopulerkan karena khawatir menimbulkan konflik dan kebingungan.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
"Itu namanya kebijakan diskresi, yang sifatnya emergency. Tetapi kalau secara reguler tidak boleh," tegas Sumarsono.
Sebelumnya, dalam debat cagub cawagub DKI, Anies sempat menyinggung kebijakan Monas tidak bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan rencana ini disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya