Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar lagi surat FBR minta THR ke perusahaan-perusahaan

Beredar lagi surat FBR minta THR ke perusahaan-perusahaan Surat FBR minta THR. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Memanfaatkan momen Ramadan, organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) lagi-lagi mengirimkan surat untuk meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan. Surat tersebut beredar di media sosial.

Dalam suratnya, FBR meminta kepada perusahaan untuk memberikan bantuan kepada anggota ormas tersebut agar dapat merayakan hari raya bersama keluarganya. Dengan bantuan tersebut, penulis surat berharap adanya hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.

Beredarnya surat tersebut langsung mendapatkan cibiran dari sejumlah netizen. Tak sedikit yang menyebut permintaan tersebut sebagai modus pemerasan baru.

"Yah ini kan bukan hal aneh.. Pemerasan legal dengan cara halus.. Banyak kok organsisasi semacam ini yang melakukan pemerasan seperti ini, tapi anehnya polisi tidak bertindak, dengan alasan, menunggu laporan warga dulu," tulis Mukti Simangunsong dalam akun Facebooknya, Rabu (15/6).

Berikut isi surat tersebut:

surat fbr minta thr

Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan (Badan Usaha)

Wilayah Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Barat Jakarta

Di Jakarta

Assaalamu 'Alaikum Wr. Wb

Bismillahirohmanirohim,

Segala puji bagi Allah semesta alam, Sholawat dan salam atas junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa dari kegelapan kejalan terang benderang yang insya ALLAH memberikan sya'faat di Yuamil Qiamih, Amin.

Salam Rempug dan silaturahmi kami haturkan semoga aktivitas Bapak/Ibu dapat berjalan lancar dan sukses, serta selalu dalam perlundungan ALLAH SWT.

Bersama dengan surat ini, kami memohon kebijakan Bapak/Ibu untuk berbagi sebagian rezekinya untuk membantu dan meringankan saudara kita dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitr.

Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan, semoga terjadlin kerjasama dan hubungan yang harmonis serta mutualis antara kami ormas FBR RAWA BUAYA G.0368 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng. Kami segenap keluarga besar FBR RAWA BUAYA G.0368 mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf lahir batin.

Wasalamu 'Alaikum Wr. Wb

Hormat kami,

FORUM BETAWI REMPUG (FBR)

G-0368 BUAYA RAWA KEL RAWA BUAYA CENGKARENG (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Nasib Punya Bos Pelit, Karyawan Ini Heran Dapat Bonus Hingga Jutaan Rupiah Tapi Cuma Dibayar Pakai Permen
Nasib Punya Bos Pelit, Karyawan Ini Heran Dapat Bonus Hingga Jutaan Rupiah Tapi Cuma Dibayar Pakai Permen

Begini kisah para karyawan yang punya bos pelit. Terima bonus jutaan rupiah tapi dibayar pakai permen.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Miris, Karyawan Indofarma Harus Utang Sana-Sini Demi Bertahan Hidup
Miris, Karyawan Indofarma Harus Utang Sana-Sini Demi Bertahan Hidup

Total hak karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp95 miliar

Baca Selengkapnya