Beredar surat pemanfaatan aset Pemprov DKI oleh DPD PDIP DKI
Merdeka.com - Beredar surat tentang pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta yang ditanda tangani Endang Widjajanti.
Surat ditujukan kepada DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal 18 Juni 2013. Surat tersebut berisi soal tindak lanjut pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi.
"Bahwa terhadap permohonan saudara tersebut telah dilakukan proses pemanfaatan asetnya dalam bentuk penyewaan dengan mengacu pada peraturan. Pertama, peraturan pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah," demikian bunyi surat tersebut, Senin (21/3).
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Apa yang diminta DPRD DKI Jakarta terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Dimana surat ditemukan? Arkeolog menemukan surat yang disimpan di dalam botol ketika menggali gundukan kuburan Viking di Norwegia.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Kemudian peraturan gubernur No 55 Tahun 2012 tentang pemanfaatan barang milik daerah.
"Berkenaan hal dimaksud, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan proses administrasi pemanfaatan asetnya, dengan ini dimohon kepada saudara untuk dapat menyampaikan surat kesanggupan nilai sewa kepada Pemprov DKI Jakarta cq Badan Pengelola Keuangan Daerah Jakarta dan dapat disampaikan dala waktu yang tidak terlalu lama," bunyi selanjutnya surat tersebut.
Seperti diketahui, pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta akhir-akhir ini mencuri perhatian masyarakat Ibu Kota. Hal ini muncul ketika relawan Ahok atau TemanAhok menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta setelah menyewa dari swasta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di beberapa kesempatan mengatakan, banyak partai politik yang menggunakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaSurat rekomendasi itu sudah diserahkan sebelum rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP ke-V digelar.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca Selengkapnya