Beri Efek Jera, Siswa DKI Terlibat Tawuran KJPnya Dicabut
Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan segera mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran.
"Pasti dicabut KJP-nya karena aturan memang seperti itu," Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/7).
Sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera yang mana prosesnya berjenjang mulai dari sekolah hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana mekanisme pencairan KJP Plus? Adapun terkait pencairan bantuan, menurut dia, dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. 'Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan,' katanya.
-
Bagaimana proses pelaksanaan Tabot? Mengutip Liputan6.com, terdapat delapan tahapan dalam pelaksanaan Tabot di Bengkulu ini.
Dalam proses tersebut, siswa harus terbukti apakah menjadi korban atau sebagai pelaku dari tawuran tersebut. "Kan bisa saja dia orang baik tapi jadi korban tawuran," jelas Masduki.
Pihaknya juga akan menunggu proses hukum dari kepolisian yang menyatakan siswa tersebut sebagai pelaku tawuran.
"Nah berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata dia.
Masduki mengaku beberapa murid di wilayah Jakarta Barat sudah dikenakan sanksi pencabutan KJP karena kedapatan tawuran. Tapi saat ditanya berapa jumlah murid tersebut, Masduki belum bisa menjelaskan secara detail.
Dia berharap upaya pencabutan KJP ini bisa memberikan efek jera sehingga budaya tawuran antar sekolah bisa diredam.
Untuk diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Barat juga berupaya meredam aksi tawuran antara sekolah. Upaya itu dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan bahaya tawuran ke sekolah - sekolah.
"Tawuran sudah jadi tradisi sekolah antara senior ke juniornya untuk menantang sekolah lain. Kita akan putus tradisi itu dengan menyosialisasikan bahayanya melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta, Rabu.
Pasma mengatakan pelajar itu harus diingatkan bahwasanya tidak ada untungnya melakukan tawuran.
"Tawuran hanya memancing siswa menumbuhkan sifat kriminal sehingga tidak segan menganiaya orang lain hingga luka atau bahkan tewas," tegas Pasma.
Dia lantas mengungkap kasus-kasus siswa tewas di wilayah Jakarta Barat karena aksi tawuran.
Pada kesempatan itu, Pasma memastikan akan menindak tegas siswa yang kedapatan melakukan aksi tawuran hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kita tindak tegas, tidak ada ampun," jelas dia.
Pasma sempat ditanya berapa jumlah kasus dan siswa yang ditahan karena terlibat aksi tawuran di Jakarta Barat. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Kita harus melihat data ya, yang pasti cukup banyak berdasarkan hasil patroli kita," jelas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KJP dicabut itu milik siswa yang terlibat tawuran pada 12 Maret dan 16 Juli di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDiharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca SelengkapnyaHeru mengancam bakal menindak tegas pelajar terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaHeru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaSatu petugas PPSU jadi korban tabrak lari para pelajar yang tengah berseteru.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSyarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya