Berkas Dua Cawagub DKI Belum Lengkap
Merdeka.com - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidiansyah mengatakan berkas kedua kandidat Wagub DKI belum lengkap. Namun kurangnya berkas bukan hal krusial.
"Dua-duanya ada yang perlu diperbaiki. Tetapi minor sih enggak banyak," ujar Farazandi, Kamis (12/3).
Farazandi menyebutkan kekurangan berkas masing-masing. Untuk Cawagub Ahmad Riza Patria, hingga kini belum dilampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sementara Cawagub Nurmansjah Lubis belum melampirkan surat kesehatan.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana cara Panwascam menyampaikan pengunduran diri? Ia bersama 2 komisioner lainya melayang surat penguduran diri pada 26 Januari 2024.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
Sementara itu, berdasarkan tata tertib pemilihan Wagub, kandidat yang masih aktif di satu instansi atau lembaga harus melampirkan surat pengunduran diri yang ditandatangani persetujuan pimpinannya.
Ahmad Riza Patria, sebagai Cawagub dari DPR disebut Farazandi telah melampirkan surat tersebut. Hanya saja masih ada kurang syarat administrasi yaitu surat yang harus tertandatangani oleh presiden.
"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima, tapi memang ada surat yang harus ditandatangani presiden, itu kan proses berjalan," tukasnya.
Bertemu Anies
Sebelumnya dua Cawagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya datang menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses pemilihan Wagub DKI.
Riza didampingi oleh pejabat DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik dan Syarif, bertemu Anies terlebih dahulu dibandingkan Nurmansyah di Balai Kota Jakarta.
Proses pemilihan direncanakan akan digelar pada 23 Maret 2020. Di hari itu juga dua kandidat akan menyampaikan visi dan misi di hadapan para legislatif DKI.
"Bahwa tanggal 23 (Maret) akan diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," kata Wakil Ketua Panlih, Basri Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan pimpinan DPRD sepakat memilih calon wakil gubernur (cawagub) DKI secara tertutup. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya