Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dua Cawagub DKI Belum Lengkap

Berkas Dua Cawagub DKI Belum Lengkap Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidiansyah mengatakan berkas kedua kandidat Wagub DKI belum lengkap. Namun kurangnya berkas bukan hal krusial.

"Dua-duanya ada yang perlu diperbaiki. Tetapi minor sih enggak banyak," ujar Farazandi, Kamis (12/3).

Farazandi menyebutkan kekurangan berkas masing-masing. Untuk Cawagub Ahmad Riza Patria, hingga kini belum dilampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sementara Cawagub Nurmansjah Lubis belum melampirkan surat kesehatan.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, berdasarkan tata tertib pemilihan Wagub, kandidat yang masih aktif di satu instansi atau lembaga harus melampirkan surat pengunduran diri yang ditandatangani persetujuan pimpinannya.

Ahmad Riza Patria, sebagai Cawagub dari DPR disebut Farazandi telah melampirkan surat tersebut. Hanya saja masih ada kurang syarat administrasi yaitu surat yang harus tertandatangani oleh presiden.

"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima, tapi memang ada surat yang harus ditandatangani presiden, itu kan proses berjalan," tukasnya.

Bertemu Anies

Sebelumnya dua Cawagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya datang menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses pemilihan Wagub DKI.

Riza didampingi oleh pejabat DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik dan Syarif, bertemu Anies terlebih dahulu dibandingkan Nurmansyah di Balai Kota Jakarta.

Proses pemilihan direncanakan akan digelar pada 23 Maret 2020. Di hari itu juga dua kandidat akan menyampaikan visi dan misi di hadapan para legislatif DKI.

"Bahwa tanggal 23 (Maret) akan diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," kata Wakil Ketua Panlih, Basri Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan pimpinan DPRD sepakat memilih calon wakil gubernur (cawagub) DKI secara tertutup. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya
Kasad Maruli Ungkap Satu Perwira Tinggi Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

TNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap

PDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya