Bertentangan dengan UUD 1945, SKB 2 menteri diusulkan Ahok dicabut
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, SKB yang memuat keharusan pengumpulan KTP dari 90 warga di sekitar rumah ibadah guna mendapatkan izin pendirian tersebut, jelas-jelas bertolakbelakang dengan konstitusi.
Ahok bahkan dengan tegas menyatakan, agar SKB yang kerap memicu penyerangan sejumlah massa yang dianggap sesat dan kafir oleh segolongan orang intoleran itu, bisa segera dicabut karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
"SKB 2 Menteri bertentangan dengan UUD 1945, itu yang menjadi masalah. Bagaimana bisa rumah ibadah (sebuah agama) mendapatkan izin dari mayoritas (yang beragama berbeda)? Seharusnya dicabut saja peraturan itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).
-
Kenapa gereja abad pertengahan itu dihancurkan? Bangunan itu beberapa kali dihancurkan dan dipindahkan sebelum akhirnya dihancurkan secara permanen pada awal tahun 1800-an.
-
Mengapa Sultan Agung ingin mengubah gubuk dan musala menjadi masjid? Seiring berjalannya waktu, Sultan Agung ingin mengubah gubuk dan musala menjadi bangunan permanen. Maka dibuatlah masjid yang kemudian dinamakan Masjid Jami’ Matraman Dalem.
-
Mengapa gereja itu runtuh? Bangunan tersebut diyakini telah runtuh pada abad ke-16, setelah pasukan Kesultanan Utsmaniyyah atau Ottoman merebut Visegrád.
-
Kenapa Masjid Agung Jatisobo dibangun? Pada waktu itu, masjid itu dibangun untuk memfasilitasi salah seorang ulama yang ditugaskan menyebarkan Islam di kawasan Bekonang, Sukoharjo.
-
Kenapa Bobby Nasution minta jalan ke Gereja HKI diperbaiki? Terakhir, sebelum meninggalkan lokasi, Bobby Nasution juga minta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk memperbaiki jalan menuju Gereja HKI tersebut.
-
Dimana gereja tersebut ditemukan? Para ahli arkeologi dari Westphalia-Lippe Regional Association (LWL) menemukan bekas gereja dari abad ke-10 di dekat Erwitte-Eikeloh, Jerman.
Ahok menyebut selama ini banyak rumah ibadah yang kesulitan mendapatkan IMB, karena belum memperoleh KTP yang diharuskan sesuai aturan di SKB 2 Menteri itu. Itulah yang menyebabkan banyaknya kasus penyerangan aliran agama atau kepercayaan lain yang dituduh sesat, serta sejumlah protes pembongkaran terhadap rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah pemukiman.
Ahok menyebut, salah satu contoh terkini dari ketimpangan SKB tersebut, adalah di kasus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah berdiri selama 30 tahun dan sudah disegel sejak 2 tahun yang lalu.
Apalagi, rencananya pada Sabtu (25 /7) besok, pihak Pemprov DKI akan mengeksekusi pembongkaran rumah ibadah GKPI tersebut, yang diketahui memiliki jemaah sampai sekitar 60 orang.
"Sekarang yang jadi masalah, GKPI di Jatinegara itu gereja yang sudah berdiri 30 tahun tanpa izin. Sama kok banyak tempat ibadah lain seperti masjid, vihara atau klenteng yang juga tidak punya izin. Tapi karena sudah berlangsung sejak lama, jadi tidak dipermasalahkan," katanya.
"Kalau kasus ini (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui, negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan UUD 45? Saya enggak tahu, prinsipnya harus dicabut SKB 2 Menteri ini. Karena SKB itulah yang suka dipakai oleh sekelompok orang untuk menyerang kelompok lain," pungkasnya.
Diketahui, dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tertanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14 disebutkan: Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya adalah dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Hal ini dilanjutkan dengan dukungan minimal 60 KTP dari warga sekitar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaGanjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaAhok buka suara soal wacana menjodohkan dirinya dengan Anies.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca Selengkapnya