Berulang Langgar Prokes, Odin Kafe di Senopati akan Ditutup Permanen
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, karena sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Ahad mengatakan Odin Kafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, dilansir Antara, Minggu (24/1).
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Meski demikian, Arifin menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Kafe.
Arifin menjelaskan sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. "Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP," katanya.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan. Ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut. "Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.
Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe. "Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.
Diinformasikan, razia yang dilakukan pada Sabtu dini hari, selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jakarta Selatan.
Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta akan mengusulkan Manajemen Hotel Orchardz di Sawah Besar dijatuhkan surat peringatan pertama akibat kontes kecantikan transgender.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca Selengkapnya