Biaya Berobat Korban Kecelakaan Transjakarta Dibebankan ke Operator
Merdeka.com - Operator Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan menanggung biaya perawatan rumah sakit penumpang terdampak kecelakaan dua bus Transjakarta. Operator juga memiliki tanggungan untuk memberikan santunan.
Kewajiban ini, tertuang dalam dokumen penjelasan Transjakarta saat melakukan klarifikasi kepada Komisi B DPRD.
"Seluruh biaya rumah sakit ditanggung operator Transjakarta," demikian poin penjelasan Transjakarta, Rabu (27/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Dalam kecelakaan ini, Bianglala Metropolitan menjadi operator. Sementara untuk PT Transjakarta memiliki tanggungan untuk pembiayaan pemakaman bagi korban meninggal dan konsumsi bagi keluarga saat menggelar acara tahlilan.
Untuk penumpang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, PT Transjakarta memastikan penyediaan konsumsi bagi pelanggan dan keluarga yang menunggu pendampingan 24 jam.
"Bagi pelanggan terimbas yang dirawat pelanggan terimbas diantar pulang dari rumah sakit menggunakan kendaraan Transjakarta care."
"Kompensasi ganti rugi kacamata pecah dan handphone yang rusak."
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengimbau agar PT Transportasi Jakarta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir sebelum betugas. Sebab, selama ini para sopir hanya mengisi sejumlah dokumen yang menyatakan sehat tanpa adanya pemeriksaan fisik.
"Ketika ingin beroperasi, dikontrol dulu, bukan sekadar mengisi form, saya sehat. Sekalian mengecek, ini ngantuk apa enggak, tekanan darahnya normal atau tidak. jadi bisa dicegah kondisi yang memungkinkan dia sakit atau tidak," ujar Aziz, Rabu (27/10).
Sebab menurut politikus PKS itu, pengisian formulir oleh sopir sebelum beroperasi tidak menunjukan kondisi sebenarnya. Jika dilakukan pemeriksaan kesehatan, minimal 15 menit, Aziz berharap kecelakaan dapat diminimalisir.
Selebihnya, Aziz enggan menyimpulkan hasil klarifikasi Komisi B terhadap Transjakarta dan Dinas Perhubungan.
Yang jelas saat ini, Aziz mengatakan proses penyelidikan merupakan kewenangan polisi sementara Komisi B sebagai mitra kerja Transjakarta dan Dinas Perhubungan memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan atas kecelakaan dua armada Transjakarta itu.
"Yang penting, ini tidak terjadi lagi seperti apa. Kalau yang sudah terjadi kan menjadi tugas kepolisian menyelidiki, kita sebagai dewan bagaimana supaya tidak terjadi lagi, kegiatannya apa, usulan kami ada klinik di setiap depo," harap Aziz.
Diketahui, dua bus Transjakarta terlibat tabrakan beruntun di MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Ada dua korban meninggal dalam kecelakaan di jalur Transjakarta itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, satu dari korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai sopir bus Transjakarta.
Yang jelas salah satu korban yang meninggal adalah sopir dari kendaraan yang menabrak dari belakang," kata dia di Kantor Subdit Bin Gakkum.
Sambodo menerangkan, sang sopir sebelumnya sempat terjepit. Saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang sempat tergencet dan terakhir bisa kita evakuasi," ujar dia.
Selain sopir, satu orang korban lain dalam tabrakan beruntun itu adalah penumpang bus. "Satu lagi korbannya adalah penumpang. Kedua korban berjenis kelamin laki-laki," ucap dia.
Sambodo menerangkan, kecelakaan terjadi saat salah satu bus Transjakarta sedang berhenti di salah satu halte dekat Terminal Cawang.
Di saat bersamaan, melaju bus Transjakarta lain. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.
"Di mana ada kendaraan Transjakarta sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang kemudian dari belakang ditabrak oleh kendaraan Transjakarta lainnya," ujar dia.
Sambodo menerangkan, kecelakaan merenggut dua korban jiwa. Sementara, 37 lain luka-luka.
"Korban ada 39 orang, dua meninggal dunia, 37 luka. Nah 37 luka ini sedang kita data berapa yang luka berat dan luka ringan," ucap dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya