Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biaya Berobat Korban Kecelakaan Transjakarta Dibebankan ke Operator

Biaya Berobat Korban Kecelakaan Transjakarta Dibebankan ke Operator Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Jl. MT Haryono, Cawang. ANTARA

Merdeka.com - Operator Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan menanggung biaya perawatan rumah sakit penumpang terdampak kecelakaan dua bus Transjakarta. Operator juga memiliki tanggungan untuk memberikan santunan.

Kewajiban ini, tertuang dalam dokumen penjelasan Transjakarta saat melakukan klarifikasi kepada Komisi B DPRD.

"Seluruh biaya rumah sakit ditanggung operator Transjakarta," demikian poin penjelasan Transjakarta, Rabu (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Dalam kecelakaan ini, Bianglala Metropolitan menjadi operator. Sementara untuk PT Transjakarta memiliki tanggungan untuk pembiayaan pemakaman bagi korban meninggal dan konsumsi bagi keluarga saat menggelar acara tahlilan.

Untuk penumpang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, PT Transjakarta memastikan penyediaan konsumsi bagi pelanggan dan keluarga yang menunggu pendampingan 24 jam.

"Bagi pelanggan terimbas yang dirawat pelanggan terimbas diantar pulang dari rumah sakit menggunakan kendaraan Transjakarta care."

"Kompensasi ganti rugi kacamata pecah dan handphone yang rusak."

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengimbau agar PT Transportasi Jakarta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir sebelum betugas. Sebab, selama ini para sopir hanya mengisi sejumlah dokumen yang menyatakan sehat tanpa adanya pemeriksaan fisik.

"Ketika ingin beroperasi, dikontrol dulu, bukan sekadar mengisi form, saya sehat. Sekalian mengecek, ini ngantuk apa enggak, tekanan darahnya normal atau tidak. jadi bisa dicegah kondisi yang memungkinkan dia sakit atau tidak," ujar Aziz, Rabu (27/10).

Sebab menurut politikus PKS itu, pengisian formulir oleh sopir sebelum beroperasi tidak menunjukan kondisi sebenarnya. Jika dilakukan pemeriksaan kesehatan, minimal 15 menit, Aziz berharap kecelakaan dapat diminimalisir.

Selebihnya, Aziz enggan menyimpulkan hasil klarifikasi Komisi B terhadap Transjakarta dan Dinas Perhubungan.

Yang jelas saat ini, Aziz mengatakan proses penyelidikan merupakan kewenangan polisi sementara Komisi B sebagai mitra kerja Transjakarta dan Dinas Perhubungan memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan atas kecelakaan dua armada Transjakarta itu.

"Yang penting, ini tidak terjadi lagi seperti apa. Kalau yang sudah terjadi kan menjadi tugas kepolisian menyelidiki, kita sebagai dewan bagaimana supaya tidak terjadi lagi, kegiatannya apa, usulan kami ada klinik di setiap depo," harap Aziz.

Diketahui, dua bus Transjakarta terlibat tabrakan beruntun di MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Ada dua korban meninggal dalam kecelakaan di jalur Transjakarta itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, satu dari korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai sopir bus Transjakarta.

Yang jelas salah satu korban yang meninggal adalah sopir dari kendaraan yang menabrak dari belakang," kata dia di Kantor Subdit Bin Gakkum.

Sambodo menerangkan, sang sopir sebelumnya sempat terjepit. Saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang sempat tergencet dan terakhir bisa kita evakuasi," ujar dia.

Selain sopir, satu orang korban lain dalam tabrakan beruntun itu adalah penumpang bus. "Satu lagi korbannya adalah penumpang. Kedua korban berjenis kelamin laki-laki," ucap dia.

Sambodo menerangkan, kecelakaan terjadi saat salah satu bus Transjakarta sedang berhenti di salah satu halte dekat Terminal Cawang.

Di saat bersamaan, melaju bus Transjakarta lain. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.

"Di mana ada kendaraan Transjakarta sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang kemudian dari belakang ditabrak oleh kendaraan Transjakarta lainnya," ujar dia.

Sambodo menerangkan, kecelakaan merenggut dua korban jiwa. Sementara, 37 lain luka-luka.

"Korban ada 39 orang, dua meninggal dunia, 37 luka. Nah 37 luka ini sedang kita data berapa yang luka berat dan luka ringan," ucap dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya