Bila Lolos Ke Senayan, Ahmad Syaikhu Harus Pilih DPR atau Wagub DKI
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu harus memilih antara Wagub DKI atau anggota DPR. Sebab saat ini Syaikhu juga calon legislatif dari Jabar VII dari PKS.
Sehingga bila lolos dan memilih ke DPR, mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut harus mengundurkan diri sebagai wagub DKI dan begitu pun sebaliknya.
"Kalau dia mau menjadi anggota DPR ya jadi anggota DPR, nanti diatur dalam tatib," kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kendati begitu, Bestari menyebut aturan tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama anggota DPRD lainnya. Selain itu pihaknya juga akan meminta masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi bila, anggota Pansus menyetujui adanya tatib pengunduran diri, kemungkinan akan ada nama baru. Sehingga partai pengusung yakni Partai Gerinda dan PKS dapat mengajukan nama pengganti.
"Bisa saja muncul calon baru kalau dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri dari anggota DPR atau jabatan publik lainnya" papar dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno mengadakan rapat perdana. Dalam rapat itu pun mulai membahas tata tertib hingga pembentukan panitia pemilihan.
Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus menyebut dalam penyusunan aturan tersebut pihaknya telah mendapatkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku Partai Demokrat telah membentuk satgas untuk berkomunikasi dengan partai politik lain terkait Pilgub Jakarta, Jateng dan Jabar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBasarah menyebut, sisa waktu tahapan pilkada serentak juga masih cukup lama.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaAHY merespons usulan DPD Demokrat Jakarta yang melirik Pj Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaGerindra menghargai proses yang berjalan dalam dinamika Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaPDIP masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung di Pilgub DKI 2024.
Baca Selengkapnya