Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bila tertangkap lagi,denda PKL & buang sampah sembarangan digandakan

Bila tertangkap lagi,denda PKL & buang sampah sembarangan digandakan Buang Sampah. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Hakim Dugo Prayogo SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan denda bagi para PKL sebesar Rp 100 ribu dan warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 150 ribu. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pihak Walikota Jakarta Selatan, di seluruh wilayah kerjanya.

Seorang penyidik dari Satpol PP, Sugiarso, mengatakan bahwa denda itu bisa diberlakukan kelipatan, jika yang bersangkutan kembali terjaring dalam operasi mendatang.

"Ini kan semua baru sekali ketangkap, kalau kedua atau ketiga kali tentu dendanya akan dilipatganda," kata Sugiarso usai sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Sugiarso mengatakan, Operasi Tangkap Tangan yang digelar petugas Satpol PP wilayah Jakarta Selatan, dilakukan dengan berjaga hampir di seluruh wilayah, dengan menargetkan siapapun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, maupun para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.

"Biasanya kalau operasi tangkap tangan pelanggar tidak berkelit, mereka langsung ngaku salah," kata Sugiarso.

Menurut Sugiarso, total ada 20 perkara pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja ada beberapa pelanggar yang tidak hadir. "Yang tidak hadir dihukum Verstek, tentu dendanya akan lebih besar," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini

Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya