Biro Hukum Pemprov DKI belum diinstruksi Anies terkait laporan Ombudsman
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta belum menindaklanjuti laporan Ombudsman soal dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Ombudsman baru memberikan laporan, belum berbentuk rekomendasi.
"Bentuknya baru laporan-laporan saja, belum berbentuk rekomendasi. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa dengan laporan," kata Yayan ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat ini Biro Hukum belum mendapat instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan Ombudsman.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Belum ada instruksi apapun," katanya.
Menurut Yayan, bila sudah ada surat rekomendasi baru pihaknya dapat menindaklanjuti atau mengkajinya. "Kalau rekomendasi baru bisa kita tindak lanjut. Sekarang belum ada." ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan mempelajari seksama dan membaca menyeluruh laporan Ombudsman sebelum mengutarakan langkah selanjutnya. "Mudah mudahan nanti ke depan kita akan respon, tentu saja baru belum 24 jam Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita laporannya itu cara menghormati," kata Anies
Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan bukan dengan asal merespon.
"Kalau kita merspon tanpa membaca itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," kata Anies.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca Selengkapnya