BKD Pastikan Pemeriksaan Kepala Nonaktif BPPBJ Terkait Pelecehan Masih Berjalan
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan Inspektorat terkendala Covid-19 dalam pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan bahwa inspektur yang memeriksa Kepala BPPBJ diketahui sedang terpapar Covid-19 sehingga belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Inspekturnya lagi Covid-19. Kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan, sampai saat ini masih berjalan," kata Maria di Jakarta, Rabu (21/4).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Maria mengatakan, inspektur pemeriksa terhadap Kepala BPPBJ terpapar Covid-19 dan mulai tidak masuk kantor sejak Senin (19/4) lalu. Apabila sudah ada keputusan, Maria segera memberikan informasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Dia mengatakan proses pemeriksaan tidak mengalami penundaan dan terus berjalan, nantinya hasil pemeriksaan akan diberikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian Anies akan memberikan keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut.
"(Sanksi) Yang diberikan apa, nanti BKD akan memproses SK (surat keputusan)nya, sejauh ini kita tunggu dulu ya," kata dia.
Maria mengatakan, apabila diputuskan akan ada sanksi mutasi atau pemecatan, maka kepala BPPBJ akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Eselon dua, jadi bisa antara SKPD yang ada atau bisa melalui seleksi terbuka, itu mekanismenya," kata Maria.
Namun hingga saat ini belum dibuka kesempatan untuk jabatan BPPBJ DKI Jakarta karena belum ada putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya, Anies menyebut Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dibebastugaskan lantaran laporan dua dugaan kasus, yaitu tindak pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies berjanji menindak tegas Blessmiyanda dan orang-orang yang mencoba menutupi kasus tersebut apabila laporan tersebut terbukti benar.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies, Senin (29/3).
Blessmiyanda dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta dan digantikan Sigit Wijatmiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda membantah dirinya dibebastugaskan lantaran kasus pelecehan seksual. Menurut Blessmiyanda, dirinya difitnah karena jabatan strategis sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Saya mah setiap hari diancam jadi Kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, jadi enggak masalah," kata Blessmiyanda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaKetua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaKASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Baca Selengkapnya