Blessmiyanda Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap wanita berinisial IGM. IGM adalah PNS yang melaporkan Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual ke Inspektorat DKI Jakarta.
Akibat laporan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.
"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Menurutnya, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya sangat yakin jika Blessmiyanda tidak melakukan pelecehan seksual ke IGM.
"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujarnya.
Selain itu, Suriaman menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, ada pula bukti rekaman yang diambil secara ilegal dan sama sekali tidak menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual.
"Dalam rekaman itu, menurut klien saya, IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu kemudian tertawa sendiri. Itupun suasananya dalam keakraban dan ada suara lain. Artinya tidak hanya berdua. Apakah seperti itu yang namanya pelecehan seksual? Klien saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," terangnya.
Lebih lanjut, Suriaman mengatakan bahwa selama ini hubungan IGM dan kliennya sebenarnya sangat baik. Oleh karena itu, Blessmiyanda akan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi.
"Kami memiliki bukti pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh IGM," kata Suriaman.
Selain itu, IGM juga diduga menyebarkan beberapa berita bohong ke media soal pelecehan seksual itu.
"Ada beberapa kesaksian IGM yang menurut klien saya tidak pernah ada. Salah satunya adalah soal perkataan IGM yang menyebut bahwa korban ada lebih dari satu. Itu tidak ada," ujar Suriaman.
Suriaman mengatakan, IGM mengungkapkan kesaksian bahwa korban lebih dari satu itu kepada LPSK dan beberapa media. Padahal, ujar Suriaman, pelapor di inspektorat itu hanya IGM.
"Atas dasar-dasar inilah klien saya memilih akan membuat laporan pencemaran nama baik," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.
Baca SelengkapnyaMelki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca Selengkapnya