Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Bantu Pemprov DKI Lawan Diskotek Golden Crown di Pengadilan

BNN Bantu Pemprov DKI Lawan Diskotek Golden Crown di Pengadilan ilustrasi Diskotek ditutup. ©Liputan6.com/ika defianti

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

Arman menegaskan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. Pasalnya, kala itu BNN melakukan razia pada Kamis (6/2) lalu, ada 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.

Orang lain juga bertanya?

"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," tegasnya.

Menurutnya, selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Atas hal ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar

Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!

Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Baca Selengkapnya
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah
Bank DKI Kolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam Penagihan Kredit Bermasalah

Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot

Atas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat

Didik meminta pemberantasan jodi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya