BNN Bantu Pemprov DKI Lawan Diskotek Golden Crown di Pengadilan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.
"Kita mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).
Arman menegaskan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat. Pasalnya, kala itu BNN melakukan razia pada Kamis (6/2) lalu, ada 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," tegasnya.
Menurutnya, selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.
"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.
Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek. Atas hal ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAtas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaDidik meminta pemberantasan jodi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.
Baca Selengkapnya