Bocah 12 tahun cabuli kakak beradik di WC umum secara bergiliran
Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung mengamankan BJ (12) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap kakak beradik, AT (8) dan AN (5), di WC umum. Pelaku saat sedang ditangkap di rumah pamannya.
"Kami mengamankan BJ pada Jumat (2/1) sekitar pukul 23.00 Wib, saat pelaku berada di rumah pamannya di Jalan Sukadamai Toboali," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Antonius Henry Prihantoko seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP U.Zainudin,Sik,MH di Toboali, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/1).
Antonius menjelaskan, pelaku mencabuli AT dan AN secara bergantian di sebuah WC umum di Jalan Sukadamai Toboali pada Rabu (31/12) sekitar pukul 13.00 Wib. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kemaluan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
Apa yang terjadi di toilet umum? Dalam keterangan unggahannya, Lulu menceritakan kisah seorang ayah di Jepang yang mengizinkan putrinya pergi ke toilet. Karena anaknya perempuan, sang ayah tidak menemani putrinya. Dua menit kemudian, istrinya menyusul ke toilet, tetapi mereka terkejut karena putri mereka tidak ada di dalam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di Pangkalpinang, untuk memudahkan pemeriksaan dan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku, karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur," katanya.
Menurut Antonius, kepolisian belum bisa melakukan penahanan karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan usia minimal penahanan terhadap seseorang adalah 14 tahun.
Sementara itu orangtua korban, Defrizal mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah kedua korban bertengkar karena kakaknya menampar kepala adik. "Ketika terjadi pertengkaran itu adiknya mengancam akan melaporkan kepada ibu atas peristiwa yang telah mereka alami, nah dari situlah ketahuan bahwa anak saya sudah dicabuli," katanya.
Dia berharap, agar pelaku diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya