Bocah 12 tahun cabuli kakak beradik di WC umum secara bergiliran

Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung mengamankan BJ (12) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap kakak beradik, AT (8) dan AN (5), di WC umum. Pelaku saat sedang ditangkap di rumah pamannya.
"Kami mengamankan BJ pada Jumat (2/1) sekitar pukul 23.00 Wib, saat pelaku berada di rumah pamannya di Jalan Sukadamai Toboali," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Antonius Henry Prihantoko seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP U.Zainudin,Sik,MH di Toboali, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/1).
Antonius menjelaskan, pelaku mencabuli AT dan AN secara bergantian di sebuah WC umum di Jalan Sukadamai Toboali pada Rabu (31/12) sekitar pukul 13.00 Wib. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kemaluan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di Pangkalpinang, untuk memudahkan pemeriksaan dan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku, karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur," katanya.
Menurut Antonius, kepolisian belum bisa melakukan penahanan karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan usia minimal penahanan terhadap seseorang adalah 14 tahun.
Sementara itu orangtua korban, Defrizal mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah kedua korban bertengkar karena kakaknya menampar kepala adik. "Ketika terjadi pertengkaran itu adiknya mengancam akan melaporkan kepada ibu atas peristiwa yang telah mereka alami, nah dari situlah ketahuan bahwa anak saya sudah dicabuli," katanya.
Dia berharap, agar pelaku diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya