Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar 8 Kasus Peredaran Narkotika, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja & Sabu

Bongkar 8 Kasus Peredaran Narkotika, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja & Sabu narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat menyita sekitar 22,2 kg sabu-sabu dan 22,3 ganja dari pengungkapan delapan kasus peredaran narkotika. Delapan kasus ini diungkap dalam satu kurun waktu satu bulan ke belakang.

"Total semua yang berhasil diamankan adalah 22,2 kilogram sabu-sabu dan juga kilogram ganja. Dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap teman-teman satnarkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Jumat (24/9).

Yusri menyebut, dari delapan kasus ini sembilan orang ditangkap. Dalam aksinya, mereka mengirimkan barang haram tersebut dengan dua cara, melalui transportasi bus antar kota provinsi maupun paket ekspedisi.

"Dari dua modus yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka yang kita amankan. Pertama melewati bus antar kota, antar kota provinsi dari Sumatera. Yang kedua dengan menggunakan ekspedisi. Dua modus ini yang dilakukan para pelaku," kata Yusri.

Adapun kesembilan tersangka tersebut dari kasus pertama, yaitu USM (35) yang berhasil diamankan pada 4 September 2021, di Terminal Kampung Rambutan dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu seberat 19,6 kg.

Selanjutnya, kasus kedua terkuak ketika dua paket narkotika sabu-sabu seberat 530,8 gram yang dikirim melalui jalur ekspedisi berhasil terdeteksi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

"Ini adalah informasi yang kami terima langsung dari teman-teman bea cukai yang menyampaikan ke Polres Jakbar, bahwa ada pengiriman barang haram sabu-sabu ini yang kita amankan ada satu orang tersangka inisialnya ADM (37) di Jalan S Parman," sebutnya.

Kemudian untuk kasus ketiga, petugas berhasil meringkus DG di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti berupa 2 kg sabu. Lalu, kasus keempat petugas berhasil mengamankan 1,5 ganja dari dua pelaku yaitu FR (24) dan MI (25). Masih di kawasan Bogor, petugas juga kembali berhasil meringkus RN (30) dengan empat paket ganja sebesar 3,1 kg pada kasus kelima.

Kasus keenam, petugas berhasil menangkap RR (35) di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 4,1 kg ganja. Lalu ketujuh, dari tangan FP (31) petugas berhasil menyita 2,2 kg paket ganja dan 0,9 gram sabu-sabu.

Sedangkan untuk kasus kedelapan, petugas berhasil membongkar kasus lanjutan dari hasil pengembangan dengan membekuk PI (33) di Malang Jawa Timur berserta 6 kg paket ganja. Sementara dari kasus ini, petugas masih terus memburu satu orang inisial LB (50) yang telah masuk DPO.

"Total barbuk yang didapatan teman-teman semua ada 22,2 kg lebih sabu-sabu, dan 22,3 kg ganja. Yang kalau dihitung total semuanya sekitar Rp2,2 miliar lebih ya untuk pasar gelapnya. Dan atau bisa kita selamatkan generasi muda kita sekitar 197.000 generasi muda yang kita selamatkan," jelasnya.

Atas perbuatanya para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 135 UU RI No 35 Tahun 2009, UU Nakotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP