Bongkar penyelundupan tekstil di Cakung, 12 orang diamankan

Merdeka.com - Subdit Ill Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas di gudang kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak 12 orang tersangka diamankan salah satunya HS, otak penyelundupan.
"Kami membongkar sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang import tepatnya di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (29/7)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes M Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/8).
Keduabelas tersangka adalah HS selaku pemilik barang, PR rekan HS, SKM (29) selaku mandor gudang, NHD (36) selaku asisten mandor, WL (31) selaku buruh angkut, BS (37) selaku pembeli atau pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan enam sopir truk yakni RD (44), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45) dan SSD alias SND (27).
"Sedangkan 1 tersangka yang juga merupakan rekan HS yakni UD melarikan diri (DPO). Total ada 2216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea yang dikumpulkan di Malaysia ke Riau melalui jalur khusus, jalur tikus, dan bergerak menuju Jakarta melalui jalur darat Pantai Timur Sumatera, Bakaheuni, Merak lalu Jakarta," ucapnya.
Jenis pakaian yang diimpor antara lain kemeja, kaos oblong cowok, kaos oblong cewek, baju lengan panjang dan celana jeans.
"Kami menduga bahwa sindikat ini tidak hanya barang bekas, namun juga importasi ilegal barang lainnya seperti sepatu, sepatu roda, perlengkapan olahraga, tas dan lainnya," ujarnya.
"Walaupun jumlahnya tak sebesar barang bekas, tapi ini tetap menjadi perhatian kami. Ini menjadi pintu masuk khususnya dari Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum yang masuk melalui Pantai Timur Sumatera," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya