Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar plafon anggaran, Sumarsono di-'warning' Ahok

Bongkar plafon anggaran, Sumarsono di-'warning' Ahok Ahok dan Sumarsono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis. Salah satunya melakukan perombakan beberapa poin dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2017.

Pria yang akrab disapa Soni itu merombak anggaran dengan memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi dan menghapuskan dana hibah kepada TNI/Polri. Sumarsono menganggarkan dana hibah untuk Bamus Betawi pada APBD Perubahan (APBDP) 2016 dan APBD DKI 2017.

Pada tahun anggaran 2016, Bamus Betawi mendapat kucuran Rp 2,5 miliar. Sedangkan pada tahun depan mereka mendapatkan kucuran dana Rp 5 miliar. Padahal, sebelumnya Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan dan tidak ingin memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi.

Ahok pun angkat bicara. Mantan anggota DPR itu mengkritisi perombakan anggaran yang dilakukan sang Plt Gubernur DKI.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Ahok pun menyatakan Sumarsono tidak seharusnya bisa mengesahkan APBD DKI. Sebab yang dapat membuat Peraturan Daerah tentang anggaran tahunan tersebut hanya gubernur devinitif.

"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Padahal secara UUD '45 yang saya pahamin, Wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok mengaku bingung bagaimana nantinya mempertanggungjawabkan anggaran yang bukan hasil programnya. Bahkan dia sempat merasa kecewa karena anggaran yang dibuat sekarang bukan representasi visi misi nya dalam menjalani pemerintahan.

"Saya kan enggak boleh komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan-perubahan ini," katanya.

Tak cuma kali ini Ahok angkat bicara. Sebelumnya, Ahok juga pernah menyindir KUAPPAS yang sudah disusunnya dibongkar habis oleh Sumarsono.

"Kalau KUAPPAS kan dibongkar habis dari Plt. KUAPPAS yang saya susun, dibongkar habis, disusun ulang dengan struktur yang baru," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Meski demikian dia tak mau menanggapi berlebihan. Alasannya, masih menunggu hasil judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satu point yang diajukan dalam pasal itu adalah, pembahasan anggaran hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Keuangan Daerah, bukan Plt.

"Saya lagi tunggu MK, boleh enggak Plt menyusun KUAPPAS APBD, karena menurut saya UUD 45 gak boleh," tutup Ahok.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Beri Sinyal Bakal Ada Perubahan APBN 2025
Sri Mulyani Beri Sinyal Bakal Ada Perubahan APBN 2025

Penyusunan APBN 2025 telah dilakukan melalui konsultasi langsung dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN  Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani

Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan

Berikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Banggar DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas KUA PPAS Tahun 2024
Banggar DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas KUA PPAS Tahun 2024

Rapat dilakukan bersama Ketua dan jajaran DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang,

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Prabowo Minta Menteri Berhemat: Jangan Ada Biaya yang Dihambur-Hamburkan
Wamendagri Ungkap Prabowo Minta Menteri Berhemat: Jangan Ada Biaya yang Dihambur-Hamburkan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan penghematan anggaran.

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya