Bongkar plafon anggaran, Sumarsono di-'warning' Ahok
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis. Salah satunya melakukan perombakan beberapa poin dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2017.
Pria yang akrab disapa Soni itu merombak anggaran dengan memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi dan menghapuskan dana hibah kepada TNI/Polri. Sumarsono menganggarkan dana hibah untuk Bamus Betawi pada APBD Perubahan (APBDP) 2016 dan APBD DKI 2017.
Pada tahun anggaran 2016, Bamus Betawi mendapat kucuran Rp 2,5 miliar. Sedangkan pada tahun depan mereka mendapatkan kucuran dana Rp 5 miliar. Padahal, sebelumnya Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan dan tidak ingin memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana cara Gubernur Sumatra mengatasi inflasi? Gubernur Sumatra saat itu, Mr. Teuku Muhammad Hasan telah memberlakukan ORI sebagai alat tukar dengan kurs satu rupiah dengan seratus rupiah uang Jepang.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumbar? Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terlebih dahulu menyapa anak-anak di tenda pengungsian. Jokowi dan Iriana membagikan makan siang, susu, makanan ringan, hingga buku kepada anak-anak yang ada di posko tersebut.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
Ahok pun angkat bicara. Mantan anggota DPR itu mengkritisi perombakan anggaran yang dilakukan sang Plt Gubernur DKI.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Ahok pun menyatakan Sumarsono tidak seharusnya bisa mengesahkan APBD DKI. Sebab yang dapat membuat Peraturan Daerah tentang anggaran tahunan tersebut hanya gubernur devinitif.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Padahal secara UUD '45 yang saya pahamin, Wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok mengaku bingung bagaimana nantinya mempertanggungjawabkan anggaran yang bukan hasil programnya. Bahkan dia sempat merasa kecewa karena anggaran yang dibuat sekarang bukan representasi visi misi nya dalam menjalani pemerintahan.
"Saya kan enggak boleh komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan-perubahan ini," katanya.
Tak cuma kali ini Ahok angkat bicara. Sebelumnya, Ahok juga pernah menyindir KUAPPAS yang sudah disusunnya dibongkar habis oleh Sumarsono.
"Kalau KUAPPAS kan dibongkar habis dari Plt. KUAPPAS yang saya susun, dibongkar habis, disusun ulang dengan struktur yang baru," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Meski demikian dia tak mau menanggapi berlebihan. Alasannya, masih menunggu hasil judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu point yang diajukan dalam pasal itu adalah, pembahasan anggaran hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Keuangan Daerah, bukan Plt.
"Saya lagi tunggu MK, boleh enggak Plt menyusun KUAPPAS APBD, karena menurut saya UUD 45 gak boleh," tutup Ahok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan APBN 2025 telah dilakukan melalui konsultasi langsung dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Baca SelengkapnyaRapat dilakukan bersama Ketua dan jajaran DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang,
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan penghematan anggaran.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaMuhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Baca Selengkapnya