BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar pada Pengadaan Lift di RSUD Pasar Rebo
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar dalam pengadaan elevator atau lift di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo. Selain itu, perusahaan pemenang tender dinilai memiliki itikad tidak baik.
Dalam temuan BPK dijelaskan, nilai kontrak pengadaan lift sebesar Rp6.037.290.000. Namun harga wajarnya hanya Rp4.713.442.403.
"Pengeluaran riil atau harga wajar pengadaan tersebut yaitu Rp4.713.442.403 sehingga terdapat selisih harga senilai Rp1.323.847.597 dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN menjadi Rp6.037.290.000," demikian isi keterangan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dikutip pada Kamis (12/8).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang ditemukan Tim Audit Itjenau dalam pemeriksaan? 'Selama beberapa hari pemeriksaan, tim telah menemukan permasalahan dalam beberapa bidang obyek pemeriksaan. Temuan-temuan tersebut tentu menjadi bahan analisis yang penting guna perbaikan kinerja Koopsudnas ke depan ke arah yang lebih baik,' ujar Pangkoopsudnas dalam sambutannya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengadaan alat kendaraan bermotor lift berindikasi merugikan keuangan daerah."
Potensi kerugian keuangan daerah disebabkan PPK tidak cermat dalam menyusun harga perkiraan sendiri. Pokja tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dari rekanan, manajemen PT ATE diduga melakukan penyampaian data kualifikasi berupa dokumen penawaran dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan etika (itikad tidak baik).
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Direktur RSUD Pasar Rebo untuk menginstruksikan PPK supaya menagih kelebihan pembayaran pada PT ATE dan menyetorkan ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan sertifikat PT ATE yang disampaikan berbeda atau tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan pada dokumentasi teknis item yang menjadi syarat dan dievaluasi oleh Pokja. Dokumentasi antara lain kelengkapan SNI dan atau SNI internasional, untuk komponen bagian lift yang ditawarkan, yaitu mesin, tali penggantung, tromol, kereta, dan governor.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran rekanan menunjukkan bahwa produk lift yang ditawarkan rekanan yaitu tipe TBJ 1600. Namun komponennya tidak memiliki sertifikat SNI dan atau SNI internasional.
Auditor BPK kemudian melakukan wawancara dengan Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyedia. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Pokja telah melakukan klarifikasi dengan principal produsen lift KOYO melalui email pada tanggal 20 Maret 2020 untuk memastikan bahwa PT ATE memang distributor resmi KOYO di Indonesia.
Selain itu Pokja juga melakukan klarifikasi terkait sertifikat product list, atas hasil klarifikasi tersebut dokumen sertifikat yang disertakan pada lampiran email sama dengan dokumen sertifikat yang ada pada dokumen penawaran PT ATE. Atas hal tersebut Pokja tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada prinsipal produsen lift KOYO.
Kemudian, laporan keuangan PT ATE tahun 2019 menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh kantor akuntan publik AGdr pada tanggal 8 Februari 2020 dengan opini wajar.
"Namun hasil klarifikasi dari KAP AGdr tanggal 30 Maret 2021 menyatakan bahwa KAP tersebut tidak pernah mengeluarkan laporan audit dimaksud atas kondisi tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan PT ATE terindikasi fiktif dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan sisa kemampuan nyata (SKN)."
Dalam hal ini, Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyediaan pengadaan tidak melakukan klarifikasi kepada kantor akuntan publik penerbit laporan keuangan PT ATE untuk itu penyusunan sisa kemampuan nyata sebagai salah satu persyaratan tender.
Terkait persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan tidak dapat diyakini perhitungannya.
"Dengan demikian seharusnya proses pengadaan dilakukan lelang ulang karena tidak terdapat peserta yang memenuhi persyaratan administrasi teknis harga dan kualifikasi selain PT ATE."
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca Selengkapnyakemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.
Baca SelengkapnyaAlex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaAda indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaSejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca Selengkapnya