Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar pada Pengadaan Lift di RSUD Pasar Rebo

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar pada Pengadaan Lift di RSUD Pasar Rebo gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar dalam pengadaan elevator atau lift di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo. Selain itu, perusahaan pemenang tender dinilai memiliki itikad tidak baik.

Dalam temuan BPK dijelaskan, nilai kontrak pengadaan lift sebesar Rp6.037.290.000. Namun harga wajarnya hanya Rp4.713.442.403.

"Pengeluaran riil atau harga wajar pengadaan tersebut yaitu Rp4.713.442.403 sehingga terdapat selisih harga senilai Rp1.323.847.597 dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN menjadi Rp6.037.290.000," demikian isi keterangan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dikutip pada Kamis (12/8).

"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengadaan alat kendaraan bermotor lift berindikasi merugikan keuangan daerah."

Potensi kerugian keuangan daerah disebabkan PPK tidak cermat dalam menyusun harga perkiraan sendiri. Pokja tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dari rekanan, manajemen PT ATE diduga melakukan penyampaian data kualifikasi berupa dokumen penawaran dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan etika (itikad tidak baik).

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Direktur RSUD Pasar Rebo untuk menginstruksikan PPK supaya menagih kelebihan pembayaran pada PT ATE dan menyetorkan ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan sertifikat PT ATE yang disampaikan berbeda atau tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan pada dokumentasi teknis item yang menjadi syarat dan dievaluasi oleh Pokja. Dokumentasi antara lain kelengkapan SNI dan atau SNI internasional, untuk komponen bagian lift yang ditawarkan, yaitu mesin, tali penggantung, tromol, kereta, dan governor.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran rekanan menunjukkan bahwa produk lift yang ditawarkan rekanan yaitu tipe TBJ 1600. Namun komponennya tidak memiliki sertifikat SNI dan atau SNI internasional.

Auditor BPK kemudian melakukan wawancara dengan Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyedia. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Pokja telah melakukan klarifikasi dengan principal produsen lift KOYO melalui email pada tanggal 20 Maret 2020 untuk memastikan bahwa PT ATE memang distributor resmi KOYO di Indonesia.

Selain itu Pokja juga melakukan klarifikasi terkait sertifikat product list, atas hasil klarifikasi tersebut dokumen sertifikat yang disertakan pada lampiran email sama dengan dokumen sertifikat yang ada pada dokumen penawaran PT ATE. Atas hal tersebut Pokja tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada prinsipal produsen lift KOYO.

Kemudian, laporan keuangan PT ATE tahun 2019 menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh kantor akuntan publik AGdr pada tanggal 8 Februari 2020 dengan opini wajar.

"Namun hasil klarifikasi dari KAP AGdr tanggal 30 Maret 2021 menyatakan bahwa KAP tersebut tidak pernah mengeluarkan laporan audit dimaksud atas kondisi tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan PT ATE terindikasi fiktif dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan sisa kemampuan nyata (SKN)."

Dalam hal ini, Pokja sebagai pelaksana pemilihan penyediaan pengadaan tidak melakukan klarifikasi kepada kantor akuntan publik penerbit laporan keuangan PT ATE untuk itu penyusunan sisa kemampuan nyata sebagai salah satu persyaratan tender.

Terkait persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan tidak dapat diyakini perhitungannya.

"Dengan demikian seharusnya proses pengadaan dilakukan lelang ulang karena tidak terdapat peserta yang memenuhi persyaratan administrasi teknis harga dan kualifikasi selain PT ATE."

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pembangunan 488 Toilet Telan Anggaran Rp96 Miliar, KPK Bentuk Tim Khusus
Usut Korupsi Pembangunan 488 Toilet Telan Anggaran Rp96 Miliar, KPK Bentuk Tim Khusus

Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Ada indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD
RSUD Embung Fatimah Batam Digeledah Penyidik, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD

Sejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi

Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

Baca Selengkapnya