Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKAD tak respon permintaan pengurusan SHM lahan Cengkareng

BPKAD tak respon permintaan pengurusan SHM lahan Cengkareng Ilustrasi lahan kosong. ©istimewa

Merdeka.com - Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta tidak ingin disalahkan dengan adanya kejadian penjualan tanah milik mereka di Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya tanah tersebut memiliki dua sertifikat. Dan ini baru diketahui usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)melaporkan adanya kejanggalan dalam pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, telah mengajukan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), atas lahan di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Namun, sayangnya niat baik tersebut hanya bertepuk sebelah tangan.

"Waktu itu sudah diusulkan ke BPKAD untuk disertifikatkan," kata Darjamuni saat dihubungi, Rabu (29/6).

Karena tak kunjung mendapat tindak lanjut dari instansi yang dipimpin Heru Budi Hartono itu, Darjamuni kembali mengajukan pengurusan sertifikat lahan tersebut.

"Sekarang juga sudah kami usulkan kembali," imbuh dia.

Seperti diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan 2015 tentang pembelian lahan di Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui membeli lahan seharga Rp 648 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan diketahui tanah itu milik DKI.

Namun entah bagaimana ceritanya diketahui tanah tersebut memiliki dua sertifikat. Satu miliki Dinas Kelautan Perikanan dan satunya milik seorang warga bernama Toeti Sukarno.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP