Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPRD DKI Jakarta: 1.000 Lebih Unit Mobil Mewah Masih Tunggak Pajak

BPRD DKI Jakarta: 1.000 Lebih  Unit Mobil Mewah Masih Tunggak Pajak KPK Bantu BPRD DKI Sidak Penunggak Pajak. ©2019 Liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan masih ada lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak, meski telah dilakukan penagihan pajak dengan mendatangi langsung para wajib pajak itu.

"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12).

Adapun data yang mereka miliki per September, kata Mulyo, ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan dengan penagihan langsung hingga sisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp37 miliar.

"Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," katanya.

Oleh karena itu, dia mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlunya mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.

Penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak juga, kata Mulyo, nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.

"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," ucapnya.

Nantinya, tutur dia, jika nantinya dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.

Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.

"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo.

Sebelumnya, untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satu yang dikejar adalah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini jumlah tunggakannya sekitar Rp2 triliun.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
Kepo, Ini Besarnya Pajak Toyota Alphard
Kepo, Ini Besarnya Pajak Toyota Alphard

daftar pajak mobil Toyota Alphard, yang,disarikan dari berbagai sumber. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Ini Biaya Pajak Mobil BMW Tahun 2024
Ini Biaya Pajak Mobil BMW Tahun 2024

Berikut hitung-hitungan biaya pajak mobil BMW 2024. Yuk simak

Baca Selengkapnya
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta

Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
211 Kendaraan Dinas Senilai Rp25,5 Miliar di Pemprov Banten Hilang
211 Kendaraan Dinas Senilai Rp25,5 Miliar di Pemprov Banten Hilang

Sebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.

Baca Selengkapnya