BPRD DKI Perpanjang Waktu Keringanan Pajak Kendaraan
Merdeka.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang tenggat waktu keringanan pajak 2019 untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Program yang seharusnya berakhir 30 Desember 2019, diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.
"Dalam rangka berakhirnya Program Keringanan Pajak DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Senin 30 Desember 2019), BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Sabtu (28/12).
Seperti dilansir dari Antara, jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
-
Kapan Transjakarta perpanjang jam operasional? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal melakukan perpanjangan jam operasional saat kualifikasi Piala Dunia 2026 saat laga Timnas Indonesia melawan Timnas Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Selasa besok 10 September 2024.
-
Kenapa Transjakarta perpanjang jam operasional? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Bagaimana Transjakarta perpanjang jam operasional? Perpanjangan jam operasional ini kami lakukan pada sejumlah rute yang bersinggungan dengan area stadion GBK,' kata Ayu dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/9). Adapun layanan reguler Transjakarta biasanya melayani penumpang hingga pukul 22.00 WIB. Khusus besok, akan beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.
-
Apa tujuan Transjakarta perpanjang jam operasional? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Namun, untuk pelayanan proses BBN-KB pada 31 Desember 2019 mendatang, hanya sampai Pukul 11.00 WIB.
"Sedangkan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 pelayanan perpanjang STNK hanya di Samsat Keliling saat HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Bundaran HI Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB," tutup Faisal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca Selengkapnya