BPRD DKI Sebut 4 Ribu Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin menyatakan sebanyak 4 ribu motor gede atau moge di Jakarta belum membayar pajak. Dia menyebut potensi penerimaan pajak ribuan moge itu mencapai Rp13 milliar.
"Moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu. Di mana 4 ribu di antaranya belum bayar pajak. Sepeda motor memang menjadi mayoritas jenis kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Secara keseluruhan, kendaraan bermotor di DKI berjumlah 5,1 juta dan 70 persen belum membayar pajak hingga akhir tahun 2019.
"70 persen kendaraan yang belum bayar pajak itu memiliki potensi pajak Rp2,1 triliun," ucapnya.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kata Faisal, saat ini sudah mencapai Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah mencapai Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun.
Selanjutnya, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun. Lalu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun dan Pajak Reklame mencapai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun.
Sedangkan, Pajak Air Tanah (PAT) sudah mendapat Rp122 miliar dan melebihi target yang hanya Rp110 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai sekitar Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun, serta Pajak Restoran mencapai sekitar Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun.
Kemudian, Pajak Hiburan mencapai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar disusul Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp814 miliar dari target Rp810 miliar dan Pajak Parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar.
Selain itu, terdapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun dan Pajak Rokok mencapai sekitar Rp610 miliar dari target Rp620 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baru 101.660 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaMenteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, ada 24,5 juta kendaraan per 2022 di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca Selengkapnya