Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPTJ: Pemudik Ingin Balik ke Jabodetabek Wajib Memiliki SIKM

BPTJ: Pemudik Ingin Balik ke Jabodetabek Wajib Memiliki SIKM Arus balik pemudik motor. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah memberlakukan kepada masyarakat yang ingin pulang ke Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang mengatur transportasi yang berlaku hingga 31 Mei. Kemudian diberikan pengecualian untuk layanan bepergian dengan kriteria penumpang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020.

"Jadi PM 25 itu masih berlaku, Khusus untuk larangan mudik itu dalam pengertian kita itu berangkat dan pulang. Nah kemarin disepakati dengan adanya Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, bagi yang keluar masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM, tidak hanya ke Jakarta tetapi seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Direktur BPTJ Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).

Orang lain juga bertanya?

Edi menjelaskan bahwa fungsi SE tersebut sebagai pengecualian bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan sebagaimana sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku.

Seperti halnya, perubahan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mensyaratkan orang yang bepergian wajib menunjukan keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.

"Jadi pada prinsipnya, walaupun pergub nomor 47 ini hanya berlaku untuk di DKI tetapi pada kenyataannya kita memberlakukan untuk wilayah Jabodetabek. Karena kita ini sedang membatasi yang sesuai hubungan dengan PM Nomor 25," jelasnya.

"Pergub DKI Nomor 27 Tahun 2020 itu belum ada batasan masa berlakunya. Tapi minimal itu sampai 7 Juni sesuai dengan Rapat Menko Maritim. Mungkin DKI akan tetap memberlakukan SIKM setelah 7 Juni untuk keluar masuk wilayah Jakarta," sambungnya.

Syarat Pembuatan SIKM Pemprov Jakarta

Dilansir dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.

Dalam penerapan SIKM, warga tak bisa keluar masuk walaupun dengan beralasan aktivitas dari pekerjaan. Kemudian warga yang diperbolehkan mengurus SKIM apabila bidang pekerjaannya termasuk dalam sektor yang dibolehkan selama PSBB.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB. Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika.

Selanjutnya bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi, termasuk bidang yang bergerak di industri strategis seperti pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.

Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.

Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.

Perjalanan pun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bisa dibuat oleh warga Jabodetabek maupun luar Jabodetabek.

Berikut persyaratan pembuatan SIKM bagi warga Jakarta

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, syarat mengurus SIKM yang harus dipenuhi bagi warga luar Jabodetabek

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan

5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika ada oknum yang melakukan pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP. akan menerima ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun. Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Awas Kehabisan, Pemudik Diimbau Beli Tiket Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa Jauh-Jauh Hari
Awas Kehabisan, Pemudik Diimbau Beli Tiket Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa Jauh-Jauh Hari

Para pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

Baca Selengkapnya
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni

Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya