Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp 50 juta

Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp 50 juta sampah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik senilai hampir Rp 50 juta. Aturan itu tertuang dalam Perda Tentang Pengelolaan Sampah yang baru disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta," kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Unu, Pada pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum.

"Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan," jelasnya.

Bagi yang melanggar hal itu, dalam pasal 127 dinyatakan setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka ketua RW wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW.

Penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Lalu setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penangan sampah pada kemasan atau produk yang dihasilkan, dan melakukan pengelolaan kemasan produk yang tidak dapat diurai proses alam maka diberikan sanksi administratif uang paksa mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberikan sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. "Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sebesar Rp 100.000," paparnya.

Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum maka dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Begitu juga dengan warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Nilai uang paksa yang sama juga diberikan kepada orang yang sengaja mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah berserakan.

"Uang paksa ini akan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin masyarakat menjadi tertib sampah, sehingga dapat mengurangi banjir di Jakarta," katanya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.

Baca Selengkapnya
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya

Viral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya

Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya