Buang sampah sembarangan, foto Anda akan mejeng di pinggir kali
Merdeka.com - Pemprov DKI belum berniat memberi hukuman berupa denda atau kurungan penjara kepada warga atau perusahaan yang membuang sampah di kali. Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga dan perusahaan soal Perda No 3/2013.
"Target utama kami belum sampai di situ. Karena saat ini masih tahap sosialisasi untuk edukasi warga. Jadi belum dilakukan penerapan sanksi hukum," ujar Unu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11).
Namun demikian, Unu menegaskan, warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan di kali bakal menerima sanksi sosial. Sanksi sosial tersebut berupa foto yang melanggar akan dipajang di sepanjang kali tempat yang bersangkutan membuang sampah. Foto itu akan dilengkapi dengan nama yang bersangkutan.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
-
Apa dampak dari banyaknya sampah? Kini, seiring dengan melonjaknya suhu udara di musim panas, ada peringatan baru dari badan-badan bantuan tentang bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh banyaknya sampah.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
"Pokoknya berupa sanksi sosial dulu. Sebelum kami menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Nanti dalam penegakan hukumnya kami akan dibantu oleh Satpol PP DKI sebagai satuan petugas penegak perda," jelas Unu.
Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum mau menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta kepada warga dan perusahaan yang membuang sampah ke kali. Melainkan akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah di kali.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaSampah itu dibuang dari kursi penumpang, saat ditegur penumpang di dalam mobil malah lebih galak
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pemuda Bangkalan bersih-bersih area jembatan Serdang dan kewalahan mengangkut gunungan popok bayi.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaSampah kiriman yang terbawa ombak di lautan itu tampak menutupi hamparan pasir putih di Pantai Kedonganan.
Baca SelengkapnyaPada video itu tampak empat pemuda berdiri berjejer. Salah satunya membacakan permohonan maaf sambil memegang ponsel.
Baca SelengkapnyaDaratan sampah terbentuk di kawasan Hutan Mangrove Muara Angke, Jakarta. Potret memprihatinkan ini sebelumnya viral di media sosial. Simak potret lengkapnya!
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca Selengkapnya