Buruh sebut polisi keberatan Bundaran HI dilalui saat May Day
Merdeka.com - Juru Bicara gerakan buruh untuk rakyat (Gebrak), Damar Panca mengungkapkan adanya penolakan surat pemberitahuan dari kepolisian untuk long march pada hari Buruh atau May Day pada 1 Mei nanti.
Menurutnya, buruh tidak diperkenankan melakukan aksi dikarenakan polisi melihat Bundaran Hotel Indonesia di dalam rute mereka. Polisi menilai titik itu harusnya tidak dilalui. Ini menyebabkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) belum juga mereka dapatkan.
"Jadi kami setiap mau aksi selalu mengacu ke UU 9/98. Kami menyampaikan pemberitahuan. Katanya ada perintah dari atasan tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa melalui Bundaran HI. Polisi tidak berani mengeluarkan STTP. STTP itu sampai sekarang belum dikeluarkan," ungkap Damar di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana serikat buruh Kung Tang Hwe Koan melakukan aksi May Day? Ketika itu, aksi hari buruh juga sudah dilakukan dengan cara mogok bekerja dan fokus melakukan orasi di depan gedung-gedung yang dianggap vital dan mau mendengar keluh kesah buruh.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Kapan Hari Buruh diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
Dia pun merasa heran atas larangan itu. Damar yang menanyakan apa landasan hukum atas larangan itu ke pihak berwenang pun urung mendapatkan jawaban. Justru, lanjut dia, Polda meminta mereka untuk meminta izin ke Mabes Polri, yang berujung disodorkannya surat pernyataan yang harus mereka tandatangani.
"Mereka (Polda) mengatakan, jika Mabes Polri mengizinkan maka Polda bisa mengeluarkan STTP. Tapi kalau dari Polri tidak bisa, ya kami (polda) tidak bisa mengeluarkan STTP tapi justru di Mabes Polri kami disodorkan surat pernyataan dan bagi kami itu sebetulnya tidak perlu," ujar Damar.
"Di dalam surat pernyataan itu ada klausul, apabila terjadi perusakan fasilitas umum atau terjadi kerusuhan, maka korlap siap dituntut pihak kepolisian," sambungnya.
Damar merasa, apa yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap mereka merupakan salah satu bentuk intimidasi dalam proses demokrasi. Mereka pun akan tetap berkoordinasi dengan Polri.
Namun Damar menyatakan apapun yang terjadi, mereka akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tetap menggelar aksi tersebut sesuai rencana.
"Sesuai aturan, pemberitahuan itu kan sifatnya hanya pemberitahuan, tidak perlu minta izin, mau diizinkan atau tidak kita sudah memberikan surat pemberitahuan itu, jadi tidak ada larang-melarang," pungkasnya.
Rencananya akan ada sekitar 30 ribuan masa yang berasal dari 35 organisasi di bawah nama Gebrak untuk long march pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018.
Rencananya, titik kumpul pukul 9.00 WIB, di Bundaran Hotel Indonesia, kemudian akan berjalan ke kantor International Labour Organization (ILO), Patung Kuda, Mahkamah Konstitusi, RRI, hingga berakhir di depan Istana Merdeka.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kawasan yang menerapkan rekayasa lalu lintas adalah Medan Merdeka.
Baca SelengkapnyaSejumlah aliansi buruh menyemut di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaMassa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".
Baca SelengkapnyaKemacetan parah terjadi ketika ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Sedunia di sejumlah titik di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaBentrokan pecah ketika para buruh berkumpul di pusat-pusat kota untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka.
Baca SelengkapnyaAda Demo Buruh, Pengendara Hindari Jalan Gatot Soebroto Arah Slipi dan Kawasan Monas
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca Selengkapnya