Cabuli ABG pria, Saipul Jamil terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil diamankan polisi karena kasus pencabulan terhadap ABG berinisial DS usia 17 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Saipul Jamil pada korban di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan usai ditangkap pagi tadi sampai sore ini pria yang akrab disapa Bang Ipul itu masih dimintai keterangan di Polsek Kelapa Gading. Sedangkan korban Saipul Jamil, dipastikannya hanya satu orang.
"Masih diperiksa," kata Bolly saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2).
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Siapa yang yakin Saipul Jamil akan bebas? Raja Simanjuntak, kuasa hukum Saipul Jamil, saat diwawancarai di Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (8/1), yakin bahwa kliennya akan segera bebas pada hari ini.
Dia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan hari ini akan berujung penahanan pada Saipul Jamil. "Apakah sore saya tahan atau Jumat (19/2) besok pukul 05.00 WIB pagi. Karena paling lama pemeriksaan jam segitu," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil diketahui sempat menginap di Polsek Tambora, Jakarta Barat pasca diamankan polisi pada 5 Januari 2024, Jumat lalu. Simak kondisinya berikut ini!
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul negatif, sedangkan asistennya bernama Steven positif narkoba
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSatu Mobil dengan Target Operasi Kasus Narkoba, Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Baca Selengkapnya