Cabuli Anak di Bawah Umur di Jagakarsa, Tukang Siomay Diciduk
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang tukang siomay pelaku pencabulan di kawasan Bekasi, pada 29 Maret 2022 malam. Husni alias Kusni alias Tebet (39) ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Januari 2022 lalu di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi kriminal itu dilakukan berawal saat terduga pelaku merayu korban ketika sedang menjual makanan siomaynya itu.
"Di TKP pada saat ada korban atas nama ZKP usia 6 tahun. Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin HP tersangka, pada saat korban asyik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (30/3).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Setelah mengalami kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Lalu, saat itu orangtua korban pun sempat menemui terduga pelaku tersebut.
"Karena ada suatu hal, dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban. Kemudian pelaku kabur dan baru kabur, kasus ini dilaporkan orangtuanya ke kami," ujarnya.
Lalu, terkait dengan motif terduga pelaku melakukan hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Husni tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut.
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi, ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," jelasnya.
Berpindah-Pindah Lokasi
Selain itu, Budhi menyebut, untuk terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi setelah melakukan perbuatannya itu. Sehingga, polisi sempat tidak menemukan Husni saat menuju ke lokasi kejadian atau alamat yang dimaksud.
"Tentunya ini nanti sedang dilakukan pendalaman (kabur ke mana), karena sesaat setelah kami terima laporan dari orangtua korban, kami kemudian bekerja, kami terima laporan, lengkapi administrasi, cari alat bukti baru. Setelah kami duga ini pidana, kami naikan penyidikan, kami cari alat bukti baru, kami coba cari dan mau tangkap tersangka," sebutnya.
"Namun saat itu sesuai alamat yang kami dapatkan, tersangka enggak di sana. Bahkan dia berpindah-pindah. Nanti akan kami dalami soal nanti pihak-pihak ada yang bantu atau yang sembunyikan tersangka," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah orang yang diduga ikut membantu menyembunyikan terduga pelaku usai melakukan aksi kriminalnya tersebut. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan memeriksa istri serta kakak dari Husni.
"Tentunya kita harus objektif, profesional, ya kalau terhadap tindak pidana pokok ini kan tersangka lakukan sendiri. Pengenaan tersangka ini kita kenakanPpasal perlindungan anak. Tentunya kalau dalam pengejaran ada pihak membantu, akan kami dalami apa itu termasuk yang menghalangi proses penyidikan atau tidak. Jadi siapapun yang mungkin terlibat akan kami mintai keterangan," tegasnya.
"Iya (kakak tersangka dimintai keterangan). Prinsipnya akan kami mintai keterangan. Kemudian yang kita duga mengetahui ke mana tersangka ini bersembunyi," sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya