Cabuli Anak Kandung, Warga Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan tersangka pelaku pencabulan anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin mengatakan perbuatan tidak senonoh ini dilakukan Re alias AN (33) warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Curup, sejak korban berusia sembilan tahun hingga 13 tahun.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya, dilansir Antara, Jumat (29/1).
Dia menjelaskan peristiwa itu baru terbongkar manakala salah satu keluarga korbannya, yakni bibinya (tante) yang melihat korban dalam kondisi trauma sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemudian menanyakan permasalahannya.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Korban selanjutnya menceritakan, jika selama empat tahun telah dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri terhitung sejak umur sembilan tahun sampai umur 13 tahun. Mirisnya lagi kejadian ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri namun tidak berani melaporkannya karena diancam oleh pelaku.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka Re sejak korban berumur sembilan tahun hingga 13 tahun sehingga setelah diketahui keluarga korban melaporkan ini ke Polres Rejang Lebong," kata dia.
Tersangka Re alias AN ini, kata dia, ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Seluma dan pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil ditangkap setelah beberapa bulan buron sejak kasusnya dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 17 November 2020 lalu.
Sementara itu untuk kondisi korbannya kata Ahmad Musrin Muszni, masih dalam penanganan pekerja sosial guna memulihkan kondisi trauma psykis mengingat perbuatan bejat ayah kandungnya itu berlangsung cukup lama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya