Cabuli Pemuda 14 Tahun Berulang Kali, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap
Merdeka.com - Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat," terang Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan Imam, dalam siaran pers diterima, Selasa (17/11).
Imam mengungkap, modus digunakan ML adalah dengan memberi korban sejumlah uang. Hal itu dilakukan agar korban tutup mulut usai melakukan aksi bejatnya.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Pelaku melakukan aksi dengan imingi-iming korban memberi sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," jelas Imam.
Ditambahkan Imam, tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar setelah ibu korban memergoki pesan singkat pelaku yang masuk ke dalam ponsel sang anak.
"Pada 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anaknya untuk bermain game. Isi pesan asusila tersebut langsung dilaporkan kepada kami," jelas Imam.
Polisi kemudian mencari keberadaan ML dan ditangkap. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit hand phone milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana training warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan modus pelaku yaitu hendak meminjam uang kepada orang tua korban, namun tak digubris.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca Selengkapnya